Pilkada OKI

Jadwal Pendaftaran KPPS di OKI, KPU Butuh 8.743 Petugas, Berikut Syarat Lengkap dan Honornya

Sebanyak 8.743 orang dibutuhkan untuk mengisi lowongan KPPS Pilkada 2024 yang akan bekerja di 1.249 tempat pemungutan suara (TPS).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Kantor KPU OKI - Jadwal Pendaftaran KPPS di OKI, KPU Butuh 8.743 Petugas, Berikut Syarat Lengkap dan Honornya 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada tahun 2024 mendatang, diminta agar segera menyiapkan berkas la maran.

Hal tersebut dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungut suara (KPPS) yang pendaftaran dimulai sejak tanggal 17 – 28 September 2024 mendatang.

Sebanyak 8.743 orang dibutuhkan untuk mengisi lowongan KPPS Pilkada 2024 yang akan bekerja di 1.249 tempat pemungutan suara (TPS).

"Masing-masing TPS terdapat 7 orang petugas KPPS, nantinya meraka akan tersebar di 327 desa/kelurahan yang ada di 18 Kecamatan," kata Ketua KPU OKI, M Irsan pada Jum'at (13/9/2024) pagi

Maka dari itu, untuk seleksi berkas mulai dilaksanakan selama 10 hari dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan 2 Oktober 2024.

"Teruntuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan tanggal 7 Oktober mendatang," ujarnya.

Masa kerja anggota KPPS mulai tanggal 7 – 27 November atau selama 20 hari.

"Selama masa kerja anggota KPPS akan bertugas untuk mempersiapkan, melaksanakan sampai pemungutan dan perhitungan surat suara di TPS masing-masing," ujarnya.

"Dengan honor yang akan diperoleh untuk Ketua sebesar Rp 900.000 dan bagi anggotanya Rp 850.000," imbuhnya.

Menurut Irsan pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.

"Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS yaitu surat pendaftaran, Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK dan surat pernyataan dalam satu dokumen,"

"Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm dan berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS," jelas dia.

Baca juga: Profil Djafar Shodiq, Merintis Karier Dari Kades Hingga Wakil Bupati, Kini Maju di Pilkada OKI 2024

Baca juga: 2 Paslon di Pilkada OKI 2024 dan Partai Pengusung, Muchendi-Supriyanto vs Djakfar Shodiq-Abdiyanto

Selain itu, pelamar sedang tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih," urainya.

Selanjutnya, calon pendaftar wajib mencantumkan surat kesehatan yaitu jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved