Pilgub Sumsel 2024
Masa Tenang Pilkada 2024 Jadi Ajang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu Sumsel Masih Kumpulkan Bukti
Selain sembako, ada juga oknum ketua RT yang memberikan uang tunai berkisar Rp 50 Ribu hingga Rp100 ribu.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang masa pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) yang tinggal beberapa hari lagi, sejumlah tim sukses pasangan calon melakukan pembagian paket sembako untuk mendapat simpati pemilih.
Dari yang beredar di lapangan sembako yang dibagikan ke masyarakat itu, berupa beras, minyak goreng dan gula, dengan bergambar pasangan calon yang dilakukan oknum tim kampanye.
Pantauan Tribun Sumsel, pembagian sembako bergambar paslon dilakukan tak jauh dari posko pemenangan paslon, antara lain di kawan Jalan Soekarno Hatta Palembang. pembagian sembako juga terjadi di kawasan Seberang Ulu II Palembang.
Selain sembako, ada juga oknum ketua RT yang memberikan uang tunai berkisar Rp 50 Ribu hingga Rp100 ribu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel memastikan pihaknya akan memproses temuan ataupun laporan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran atau pidana pemilu yang dilakukan tim pasangan calon kepala daerah yang ada.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, menghimbau kepada segenap Paslon dan tim kampanye gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota/wakil dan masyarakat untuk tidak memberikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon dalam Pilkada serentak ini, karena baik pemberi maupun penerima dapat dipidana.
"Pastinya, hal ini dapat dipidana 36-72 bulan sesuai pasal 187A UU no 10/2016 dapat dikenakan kepada pemberi dan penerima, serta sanksi adminstrasi bisa merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon," pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Koordinator divisi penanganan pelanggaran Data dan informasi, Ahmad Naafi mengaku masih mengkaji laporan dan temuan pembagian sembako tersebut, dan pihaknya akan melakukan tanpa memihak pasangan calon tertentu.
"Kita mengumpulkan bukti, fakta di lapangan berikut saksi, " katanya Senin (25/11/2024).
Menurut Naafi, pihaknya memang mendapatkan informasi yg beredar di medsos dan pesan WhatsApp sehingga menjadikanya sebagai informasi awal, yang wajib ditelusuri kebenarannya.
"Iya, tidak ada pembedaan penanganan setiap informasi yang masuk kita telusuri, hanya mungkin setiap informasi yang kami dapat harus diungkap di media, nanti keburu hilang barang buktinya saat diinvestigasi" ujarnya.
Ia pun mengharapkan masyarakat dapat juga melaporkan ke Bawaslu dan jajarannya jika menemukan hal itu, dengan bukti yang kuat disertai saksi yang mengetahui melihat dan mendengar langsung pembagian tersebut.
Naafi menghimbau kepada segenap Paslon dan tim kampanye gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota/wakil dan masyarakat, untuk tidak memberikan uang atau materi lainnya yg mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon dalam Pilkada serentak ini, karena baik pemberi maupun penerima dapat dipidana.
HUT Partai Nasdem
Fungsionaris Partai NasDem Sumsel Alfrenzi Panggarbesi, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel turut menguatkan pernyataan yang disampaikan Ahmad Naafi Anggota Bawaslu Sumsel tersebut.
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.