KPK OTT Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu
Alasan Rohidin Mersyah, Cagub Bengkulu Pakai Seragam Polantas Saat Dibawa KPK, Hindari Kerumunan
Terungkap alasan Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana Bengkulu mengenakan rompi Polisi Lalu Lintas (Polantas)
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.
Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin.
Menurut penjelasannya, kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat Rohidin mengakui kepada bawahan membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka dirinya maju kembali menjadi Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Pada September-Oktober, lanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD, dan kepala biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin di Pilkada 2024.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF), menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (EV).
"Dengan maksud SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) turut menumpulkan uang Rp500 juta.
Uang tersebut berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), potongan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta tunjangan pegawai.
Sama seperti dengan Syafriandi, Rohidin juga sempat mengancam TS akan mengganti bawahannya tersebut jika tak kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu.
"Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka TS akan diganti," ujarnya.
Lebih lanjut, Alexander menyampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman (SD) juga turut mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, untuk modal Rohidin maju sebagai calon gubernur (Cagub) Bengkulu di Pilkada 2024.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (pegawai tidak tetap), dan GTT (guru tidak tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024," ucapnya.
"Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta," katanya.
Kemudian, kata Alexander, pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyetorkan donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya.
Adapun uang yang disetor Ferry tersebut sebesar Rp1.405.750.000.
"Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Tiga dari delapan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Kronologi OTT KPK
Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.
Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.
"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei," ujarnya.
"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."
Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jum'at (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu," jelas Alex.
Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke
Bengkulu.
Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.
Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:
1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00
2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30
3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30
4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30
5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00
6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30
7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30
8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu
KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.
Rinciannya yakni:
a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.
b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.
d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.
Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Rompi Polantas Dipakai untuk Kamuflase"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.