KPK OTT Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu
Ditetapkan Tersangka, Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu Sebut Biasa Dalam Politik,Janji Tanggung Jawab
Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana Bengkulu ditetapkan tersangka korupsi pemerasan dana kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana Bengkulu ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Rohidin Mersyah bahkan diduga mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.
Kini KPK juga menyita barang bukti uang Rp 7 miliar.
Selain Gubernur, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Setelah ditetapkan tersangka, Rohidin Mersyah akhirnya buka suara.
Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah menyebut kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai hal biasa dalam proses politik.
Dia menyatakan akan kuat menghadapi kasus itu dan bersikap kooperatif.
"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan, dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin dikutip Kompas TV, Senin (25/11/2024).
"Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini, bagi saya ini hal yang biasa dalam proses politik dan saya sangat menghargai," sambungnya.
Baca juga: Profil Derta, Istri Rohidin Mersyah Sampaikan Permintaan Maaf Suami Terjerat OTT KPK, Anggota DPR RI

Selain itu, Rohidin juga meminta massa pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak anarkistis menanggapi kasus yang menjeratnya.
"Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis," jelasnya.
Baca juga: Suami Tertangkap OTT KPK, Istri Rohidin Mersyah Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat Bengkulu
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Selain Gubernur, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.