KPK OTT Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu
Sita Amplop "Serangan Fajar" Gubernur Bengkulu, KPK Sebut Sebagian Sudah Tersalur, Isi Rp20-100 Ribu
Dari pendalaman sementara, satu amplop memiliki isi uang yang bervariasi. Berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Amplop "serangan fajar" Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, amplop yang disita KPK hanya sebagian, karena sebagian lagi diduga sudah terdistribusi.
"Belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja, tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
"Dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini gubernur di Bengkulu selanjutnya," imbuhnya.
Tessa mengatakan tim penyidik saat ini masih menghitung total amplop yang berhasil disita.
Dari pendalaman sementara, satu amplop memiliki isi uang yang bervariasi.
Berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu," kata Tessa.
Diketahui Rohidin Mersyah ingin maju lagi sebagai gubernur.
Pada kontestasi Pilgub Bengkulu periode 2024–2029, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.