Pilgub Sumsel 2024
Pendukung Paslon Berulang Kali Diperingati Saat Debat Pilgub Sumsel 2024, Harap Jadi Rujukan Pemilih
KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya berharap debat pamungkas sebagai rujukan masyarakat menentukan pilihannya pada 27 November 2024
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Pasalnya, paslon yang memilih WO itu dikarenakan dugaan ketidaknetralan dari penyelenggara yang dianggap Paslon.
"Jadi bisa dilihat dalam banyak perspektif, dari penyelenggara ini juga harusnya jadi intropeksi, apalagi terakhir di debat Muba (Musi Banyuasin), karena kesepakatan awal tidak dipenuhi dan dengan sistem tertutup seperti itu rawan kecurangan, " kata Febrian, Kamis (21/11/2024).
Menurut Febrian, adanya protes calon dan memilih WO itu terlihat satu hal penyelenggara rentan sekali, termasuk di kota Palembang juga rentan.
"Sebab di masyarakat itu Paslon 'ngepek' membaca dan terjadi juga di Muba, karena penyelenggaranya yang dianggap tidak netral, ' ucapnya.
Diterangkan Febrian, WO itu memang hak tetapi kalau SOP nya tidak membolehkan, maka pastinya ada sanksi yang diatur peraturan perundang-undangan maka akan menjadi lain ceritanya.
"Tapi ini tidak ada sanksi, sehingga agak terkejut penyelenggara. Kalau mereka tidak bisa merefleksikan penyelenggara yang adil, tidak memihak, netral maka tidak akan terjadi itu," tandasnya.
Ia pun mencontohkan debat publik seperti di salah satu daerah lain di Sumsel, yang terlihat bagus, dalam artian soal yang ada masih rahasia di segel.
"Jadi ini tim penyelenggara dan perumusnya serta panelisnya bertanggung jawab langsung.
Nah, kalau di OKU lebih parah sehingga dibatalkan, sedangkan di Muba tetap jalan, namun sama sekali hampa, " capnya.
Ditambahkan Febrian, memang dari beberapa pihak menanggapi pasangan calon WO itu beragam, namun pastinya kejadian seperti itu harus ada evaluasi.
"Tentunya ada anggapan positif dan negatif, mungkin negatif melihat ketidakmampuan sebagai calon pemimpin misalnya. Sedangkan pihak sebelah tidak bisa menahan diri, kalau memang penyelenggara itu betul terbukti curang maka harus dihukum Bawaslu. Apalagi yang pertama dilaporkan oleh Paslon nomor urut 2 dan ini kedua akan dilaporkan ke Bawaslu, dan DKPP dalam kontek ini akan kerja keras, " tuturnya.
Febrian sendiri setuju dengan pandangan beberapa pengamat di Sumsel, jika penyelenggara pemilu juga harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK, untuk menunjukkan mereka berintegritas sebagai penyelenggara pemilu.
"Saya setuju dengan pendapat pengamat lainnya di Sumsel, dalam kaitan penyelenggara pemilu, blar blur sana sini mengeluarkan dana besar dan bagaimana pertanggungjawabannya nanti, diperhatikan tidak," paparnya.
Diungkapkan Febrian, pastinya setiap acara debat dana yang dikeluarkan besar, dan ini bisa dilihat dengan mengundang moderator nasional orang pusat bukan lokal, termasuk EO yang biayanya besar juga.
'Iyalah besar (anggaran), kalau kita memperhatikan seperti ini (WO) maka mubazir saja, tidak sampai maksud debat. Karena maksud debat itu menyampaikan gagasan yang bisa dinilai masyarakat terhadap visi misi dan program kerja Paslon. Pastinya kampanye negatif itu boleh karena memang faktanya begitu silahkan, tapi kalau kampanye hitam tidak boleh karena fakta tidak dipungkiri, " jelasnya.
Dilanjutkan Febrian, kedepannya ia pikir di pusat harus clear regulasi mengenai WO ini, kalau disinyalir penyelanggara, atau panelis tidak netral, pastinya ada aturan yang tegas, mengingat disetiap debat hadir struktur setingkat lebih tinggi.
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.