Pilgub Sumsel 2024
Pilkada Rawan Politik Uang, Hanya 10 Persen Pemilih Rasional, Menghalangi Pemimpin Berkualitas
Hal tersebut diungkap pada diskusi bertema "Strategi Pamungkas Memenangkan Suara Rakyat" yang berlangsung, Sabtu (16/11/2024) malam.
Editor:
Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Pilkada Rawan Politik Uang, Hanya 10 Persen Pemilih Rasional, Menghalangi Pemimpin Berkualitas
Sedangkan di dalam Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(arf/nda/cr19)
Baca berita Tribunsumsel.com lannya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Pilgub Sumsel 2024
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.