Pilgub Sumsel 2024
Pilkada Rawan Politik Uang, Hanya 10 Persen Pemilih Rasional, Menghalangi Pemimpin Berkualitas
Hal tersebut diungkap pada diskusi bertema "Strategi Pamungkas Memenangkan Suara Rakyat" yang berlangsung, Sabtu (16/11/2024) malam.
Pidana Dua Tahun
Ahli Hukum Pidana Hendra Sudrajat dari kantor Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant mengatakan, kampanye hitam termasuk ke dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 27 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf C dan huruf D. Poin C dan poin D ancaman hukumannya paling lama 2 tahun denda Rp 24 juta.
"Tentu jelas ada pidananya karena Black campaign yang menyinggung ras, agama, suku, atau golongan salah satu paslon termasuk ke dalam poin yang ada di dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang pemilu, " ujar Hendra, Minggu (17/11/2024).
Jika kampanye hitam juga dilakukan melalui media sosial maka hukum pidana yang menjerat adalah UU ITE.
Kepada masyarakat Black campaign sangat berdampak kepada perpecahan. Menurutnya ada baiknya setiap kontestan menghindari kampanye hitam yang menjatuhkan sesama paslon.
"Meskipun eskalasi minim, setidaknya bahwa setiap paslon memberikan literasi kepada pemilih bukan hanya edukasi. Pilkada pilih pemimpin berbeda dengan Pileg. Kualitas Pilkada adalah melahirkan kepala daerah tingkat yang berintergritas," katanya.
Untuk menghindari black campaign dan kampanye negatif, masyarakat harus cerdas dalam memilih calon khususnya dalam mengkonsumsi informasi publik. Utamanya informasi yang berkaitan dengan kampanye memilih dan melihat mana yang tidak mengandung unsur black campaign.
"Kalau menemukan adanya black campaign segera laporkan ke pihak terkait. Masyarakat juga mesti tidak hanya melihat dari satu sisi sebagai referensi, " katanya.
Pakar Hukum Unsri Artha Febriansyah mengatakan, kampanye negatif lebih kepada menyerang keburukan lawannya yang secara fakta memang ada. Sedangkan kampanye hitam adalah berita bohong atau menjelek-jelekkan tanpa bukti.
"Seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual (misalnya kandidat tersebut pernah dipidana pada perkara korupsi). Misalnya satu kampanye negatif yang dilakukan adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk," ujar Artha.
Menurut Artha, dampak hukum yang dihasilkan dari Black campaign adalah tindak pidana, berbeda dengan kampanye negatif yang tak bisa dipidana sebab yang dilontarkan adalah faktual.
"Kalau faktual tak bisa dipidana, bisa dikatakan setiap tim pemenangan memiliki kesempatan untuk melakukan hal tersebut tinggal strategi untuk mencegah kampanye negatif itu," katanya.
Artha menyebut secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu kiranya dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye.
"Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Termasuk pula apabila terdapat unsur penghinaan terhadap seseorang, SARA, dan/atau peserta pemilu lain," tuturnya.
Sementara itu, di dalam Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.