Pilkada Muratara 2024

Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Pidana, Minta Warga Jangan Ragu Lapor

Bawaslu Muratara mengingatkan Kepala Desa menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak 2024.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel kembali mengingatkan Kepala Desa (Kades) hingga perangkat desa dan BPD untuk bisa menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian menegaskan pihaknya sudah terus memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasiterkait dengan netralitas Kades.

"Ketika kepala desanya tidak netral maka dijamin konduktivitas keamanan di wilayahnya juga akan terancam, karena masyarakat akan berkurang kepercayaannya terhadap kepala desa," tegasnya, dikutip Jumat (15/11/2024). 

Kepala desa dapat menjaga netralitas dengan menghindari segala bentuk kegiatan politik praktis.

Menghindari segala kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

"Kades juga dilarang umembuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati maupun Wakil Bupati," tegasnya. 

Karena jika ada yang terbukti tidak menjaga netralitas, akan ada sanksi yang sudah menunggu.

Menurut Farlin, sanksi sudah diatur dalam Pasal 71 dan pasal 188 UU Pemilihan Gubernur, dan Bupati dan Walikota.

Di mana dalam Pasal 71 diatur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dan di Pasal 188 disebut Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

"Untuk itu di setiap kesempatan kami selalu mengingatkan mereka untuk bisa menjaga netralitas selama Pilkada.

Jangan sampai melanggar yang akhirnya dilaporkan ke Bawaslu. Karena jika sudah dilaporkan tentu akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Ke depan Bawaslu berharap kepada masyarakat segera melaporkan ke mereka jika mendapati dugaan pelanggaran yang mungkin saja lepas dari pengawasan Bawaslu maupun Panwascam.

Ia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved