Pilkada Muratara 2024

5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk ke Bawaslu Muratara, Semuanya Netralitas Aparatur Desa

Bawaslu Muratara menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa jelang Pilkada 2024. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Addian. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan sudah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa jelang Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Addian mengungkapkan lima laporan tersebut semuanya terkait netralitas dengan terlapor kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Ada kades, ada perangkat desa, ada anggota BPD yang dilaporkan, mereka dilaporkan oleh kuasa hukum masing-masing pasangan calon," katanya pada wartawan, dikutip TribunSumsel.com, Sabtu (19/10/2024).

Farlin menyebutkan, laporan-laporan tersebut saat ini sedang dalam proses pengkajian.

Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, saksi maupun pelapor untuk dilakukan klarifikasi.

"Dari lima laporan, ada satu laporan yang tidak teregister, karena laporan yang dimasukkan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya. 

Farlin menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Ayat 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 diatur mengenai waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

"Sementara laporan yang masuk terakhir melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya.

Sementara 4 laporan lainnya yang sudah teregister saat ini sudah masuk kajian akhir. 

"Untuk laporan yang masuk pertama kali sudah ada hasil akhir keputusan. Dan hasil keputusannya sudah kita umumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu.

Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses kajian akhir," katanya.

Adanya lima laporan ini Bawaslu Muratara kembali mengingatkan ASN, TNI, Polri hingga aparatur desa untuk bisa menjaga netralitas selama tahapan kampanye.

Karena jika ada yang terbukti tidak menjaga netralitas, akan ada sanksi yang sudah menunggu.

Menurut Farlin, sanksi sudah diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, dan Bupati dan Walikota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved