Pilkada Muratara 2024

Hasil Real Count KPU Pilkada Musi Rawas Utara 2024, Jumlah C Hasil Masuk Sudah 97 Persen

Hasil Real Count KPU Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2024, suara masuk sudah 97,15 persen Rabu (27/11/2024).

Editor: Abu Hurairah
IG @kpu_muratara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Hasil Real Count KPU Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2024, suara masuk sudah 97,15 persen Rabu (27/11/2024).

Diketahui, Pilkada Musi Rawas Utara 2024 ini, diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi untuk bersaing menjadi bupati dan wakil bupati.

Ketiga calon bupati dan wakil bupati di antaranya sebagai berikut:

  • Paslon Nomor 1 M Syarif HD dan Gusti Rohmani
  • Paslon Nomor 2 Devi Suhartoni dan Junius Wahyudi
  • Paslon Nomor 3 Firsa dan Efriyansyah

Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pilkada Musi Rawas Utara 2024 di laman resmi KPU Rabu, (27/11/2024) pukul 21.00 WIB, Progres Dokumen C Hasil data yang masuk sebesar 97.15 persen.

Adapun Progres Dokumen C Hasil ini dengan rincian jumlah 307 dari 316 TPS.

Rincian lengkap Progress Dokumen C Hasil Pilkada Muratara 2024 sebagai berikut:

  1. KARANG DAPO - Progress C Hasil 32 dari 34 TPS
  2. KARANG JAYA - Progress C Hasil TPS 52 dari TPS
  3. NIBUNG    - Progress C Hasil TPS 40 dari 41 TPS
  4. RAWAS ILIR - Progress C Hasil TPS 48 dari 51 TPS
  5. RAWAS ULU - Progress C Hasil TPS 55 dari 55 TPS
  6. RUPIT - Progress C Hasil TPS 56 dari 57 TPS
  7. ULU RAWAS - Progress C Hasil TPS 24 dari 24 TPS

Atau bisa dicek langsung laman website KPU dengan mengakses link berikut:

Link >>> https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/sumatera-selatan/musi-rawas-utara

Disclaimer: 

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved