Pilkada Muratara 2024
Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Pidana, Minta Warga Jangan Ragu Lapor
Bawaslu Muratara mengingatkan Kepala Desa menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak akan terregister.
"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran.
Serta kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Muratara 2024
Hasil Real Count KPU Pilkada Musi Rawas Utara 2024, Jumlah C Hasil Masuk Sudah 97 Persen |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Alasan Letuskan Senjata Saat Ricuh Debat Pilkada Muratara, Pelaku Kericuhan Diburu |
![]() |
---|
Buntut Ricuh di Debat Pertama, Ketua Tim Paslon Bupati Muratara Tandatangani 4 Kesepakatan |
![]() |
---|
Ricuh Debat Pilkada Muratara Berujung Laporan Polisi, Simpatisan Ngaku Wajahnya Dipukul Berkali-kali |
![]() |
---|
5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk ke Bawaslu Muratara, Semuanya Netralitas Aparatur Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.