Pilkada Muratara 2024

Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Pidana, Minta Warga Jangan Ragu Lapor

Bawaslu Muratara mengingatkan Kepala Desa menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak 2024.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian 

Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak akan terregister. 

"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran.

Serta kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved