Ibu Dipenjara Siram Air Keras Pengintip

Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 60 Juta, Ibu di Muratara Pilih Dipenjara Usai Siram Pengintipnya

Keluarga Adnan pelaku pengganggu Novi janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel karena kesal kerap diintip pernah minta uang damai Rp.60 juta

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau - Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 60 Juta, Ibu di Muratara Pilih Dipenjara Setelah Siram Pengintipnya 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com,Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Keluarga Adnan pelaku pengganggu Novi janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel karena kesal kerap diintip pernah minta uang damai Rp.60 juta.

Namun ibu muda berusia 34 tahun ini tak sanggup dan memilih dipenjara karena tak punya uang sama sekali.

Akhirnya Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan pelaku pengganggu menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Saat itu Novi bersama keluarganya sempat ingin berdamai dengan keluarga Adnan, namun, keluarga Adnan minta uang Rp.60 juta.

"Mereka minta Rp. 60 juta dari mana uang sebanyak itu pak," ungkap Novi pada Tribunsumsel.com, Kamis (14/11/2024).

Permintaan uang itu dilakukan keluarga Adnan setelah peristiwa penyiraman itu terjadi.

Adnan sempat satu Minggu dirawat di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.

"Mereka awalnya minta Rp.60 juta saya tidak punya uang, akhirnya minta Rp.30 juta saya juga tidak punya uang, akhirnya kasusnya mereka lanjutkan," ujarnya.

Ketika mendapat vonis 14 bulan dari tuntutan 18 bulan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pengacara Novi, Dian Burlian sempat bertanya kepada Novi apakah mau banding.

"Tapi waktu saya tidak mau, capek pak sidang terus saya terima saja, jalani," ujarnya.

Cerita bermula ketika Novi ingin membangun rumah dibantu oleh keluarga dan keponakannya, tiba-tiba pelaku Adnan datang membantu.

"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu mamang dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.

Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah faham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved