Ibu Dipenjara Siram Air Keras Pengintip

Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan terkait hukuman yang diberikan Pengadilan kepada Novi saat ini sudah berkekuatan hukum tetap

Handout
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tentang proses hukum kasus Novi ibu dua anak yang dipenjara karena siram air keras ke tukang intip. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Novi seorang janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel divonis 14 bulan penjara karena menyiram pengintip dengan air keras. 

Kasus ini banyak menarik perhatian publik termasuk anggota DPR RI. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan terkait hukuman yang diberikan Pengadilan kepada Novi saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Bersama ini kami menyatakan terpidana Novi telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan jepada Adnan. Sebagaimana dalam putusan nompr 436/Pid.B/2024/PN Lubuklinggau tanggal 21 Oktober 2024. Pasal yang dijatuhkan 351 KUHP dengan pidana 1 tahun 2 bulan, " ujar Vanny dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Vanny menegaskan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah) sebab terpidana dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terima dengan putusan Majelis Hakim.

Baca juga: Senator Sumsel Jialyka Maharani Usulkan Bebas Bersyarat Ibu Dipenjara Siram Air Keras ke Pengintip

Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau  - Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 60 Juta, Ibu di Muratara Pilih Dipenjara Setelah Siram Pengintipnya
Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau - Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 60 Juta, Ibu di Muratara Pilih Dipenjara Setelah Siram Pengintipnya (Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis)

Ia juga mengungkap adanya fakta-fakta di dalam persidangan yang menyatakan terpidana Novi bersalah.

"Adnan diketahui adalah seorang Tuna rungu dan Tuna wicara mengalami luka bakar dari punggung hingga ke bawahnya," katanya.

Kendati demikian, Vanny menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi, lantaran JPU masih memerhatikan kondisi terpidana yang berstatus sebagai orangtua tunggal dan memiliki dua orang anak.

"Dengan memperhatikan kondisi terpidana yang seorang single parent dan memiliki anak kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal," katanya.

Lanjut dia, perbuatan Novi yang menyiram air keras kepada Adnan apapun alasannya tak bisa dibenarkan. Karena termasuk perbuatan main hakim sendiri.

"Bila benar terpidana merasa terganggu kehormatannya karena diintip korban seharusnya terpidana melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," katanya.
 
Dikunjungi Anggota DPR 

H SN Prana Putra Sohe Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengunjungi Novi (34) wanita asal Kabupaten Muratara, Sumsel yang divonis14 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

 Novi dipenjara karena menyiram air keras ke Adnan, pria yang selalu mengganggu dan mengintipnya. 

Mantan Wali Kota Lubuklinggau dua periode ini langsung menemui Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Hamdi Hasibuan untuk mengetahui kondisi Novi pada Sabtu (16/11/2024) malam.

"Alhamdulillah kondisi IRT ini sehat dan tidak mengalami masalah selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat," kata Nanan saat memberikan keterangan pada wartawan, Minggu (17/11/2024) siang.

H SN Prana Putra Sohe Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (tengah) mengunjungi Novi (34) wanita asal Kabupaten Muratara yang divonis14 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
H SN Prana Putra Sohe Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (tengah) mengunjungi Novi (34) wanita asal Kabupaten Muratara yang divonis14 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved