Ibu Dipenjara Siram Air Keras Pengintip
Senator Sumsel Jialyka Maharani Usulkan Bebas Bersyarat Ibu Dipenjara Siram Air Keras ke Pengintip
Anggota DPD/MPR RI Dapil Jialyka Maharani ikut menyorot kasus Novi ibu di Muratara dipenjara karena siram pengintipnya pakai air keras.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus Novi janda dua anak di Kabupaten Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram air keras ke pria penguntitnya turut mendapat perhatian dari Anggota DPD/MPR RI Dapil Jialyka Maharani.
Diketahui, Novi kini dipenjara 14 bulan karena terbukti menyiram pria berinisial AD dengan air keras karena sering mengganggu dan mengintipnya.
Menurut Senator yang merupakan anggota Komite 1 DPD RI tersebut, apa yang dilakukan oleh Novi adalah bentuk dari pembelaan diri, dimana ia merasa takut dan risih Ketika “diintip” secara berkali-kali oleh pria inisial AD, yang merupakan tetangganya sendiri.
“Apa yang dilakukan ibu Novi, adalah bentuk pembelaan diri, Aparat Penegak Hukum harus melihat motif tersebut, oleh karena itu saya akan berupaya agar bu Novi dapat bebas bersyarat,” kata Jialyka, Minggu (17/11/2024).
Baca juga: Trauma, Novi Ibu Dipenjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras Berniat Pindah Kampung Usai Bebas

Lebih lanjut, Jialyka juga menyatakan bahwa kondisi anak-anak ibu Novi yang masih di bawah umur saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Tentunya ini harus mendapat atensi dari pihak terkait.
“Tim kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengacara Ibu Novi yang selama ini mendampingi dan memperjuangkan ibu Novi. Kami akan coba bersurat ke kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar bisa dipertimbangkan untuk segera bebas bersyarat apabila unsur sudah bisa terpenuhi, karena fokus kami juga anak-anak beliau yang terlantar selama ibunya mendekam di penjara, padahal yang dilakukan ibunya adalah untuk melindungi dirinya dan anak anaknya dari perilaku orang tersebut," kata Jialyka.
Selain itu, Jialyka juga menjelaskan bahwa selain fokus terhadap pembebasan Novi, para pihak juga harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan bagi Novi dan keluarga setelah bebas.
"Tim kami tadi sudah koordinasi dengan perwakilan keluarga ibu Novi, mereka menyatakan bahwa hingga saat ini AD kerap menjebol pintu rumah ibu Novi. Jadi jika ibu Novi bebas pun, beliau posisinya masih terancam dengan aksi teror AD ini. Saya harap ada titik temu untuk persoalan ini," kata Jialyka.
Lebih lanjut, Senator peraih rekor MURI sebagai anggota DPD/MPR RI termuda RI tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, Abchandra Muhammad Akbar Supratman terkait kasus yang dialami oleh Novi, dan sudah disambut baik.
Alasan Novi
Novi, ibu muda berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.
Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berpisah dengan kedua anaknya.
Di tengah Novi menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya.
Novi mengaku nekat menyiram Adnan dengan air keras karena puncak kekesalannya kepala pelaku yang kerap mengganggunya setiap malam.
Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Nanan Anggota DPR RI Besuk Novi di Penjara, Sorot Kasus Ibu Dipenjara Siram Air Keras ke Pengintip |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Sorot Kasus Ibu 2 Anak di Muratara Dipenjara Karena Siram Pengintip Pakai Air Keras |
![]() |
---|
Trauma, Novi Ibu Dipenjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras Berniat Pindah Kampung Usai Bebas |
![]() |
---|
Berkelakuan Baik di Penjara, Novi Ibu Siram Pengintip Pakai Air Keras Bakal Diusulkan Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.