Pilgub Sumsel 2024

Tim Matahati Laporkan Anggota DPD RI ke Bawaslu Sumsel Karena Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Ada indikasi Paslon 01 lebih dulu curi start lebih mendominasi Paslon 01 dan tidak berimbang.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Tim Advokasi Paslon Cagub-cawagub Sumsel Matahati, menunjukkan surat sudah melapor ke Bawaslu Sumsel saat di Rumah Bersama Matahati di Jakabaring, Jumat (8/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RTL dilaporkan tim advokasi pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Mawardi Yahya - RA Anita Noeringhati (Matahati) ke Bawaslu Sumsel terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tahapan kampanye dengan lokasi di Palembang.

"Kita telah melaporkan Paslon 01 dengan dugaan keterlibatan pejabat negara turut kampanye di Kota Palembang yang mana pejabat tersebut inisialnya RTL yang merupakan anggota senator," kata Tim Advokasi Paslon Cagub-cawagub Sumsel Matahati, Muhammad Gustryan Gumay saat di Rumah Bersama Matahati di Jakabaring, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024, pejabat negara tidak diperkenankan mengikuti tahapan kampanye, apalagi tahapan menjadi senator adalah indikator perseorangan bukan terafiliasi dalam partai politik.

"Di sosial media kita lihat ada salah seorang senator aktif yang notabenenya ikut dalam kampanye Paslon 01, yang harus kita sama-sama ketahui sepanjang tidak memiliki izin cuti dari lembaga terkait tidak boleh mengikuti kampanye paslon yang ditentukan oleh KPU Sumsel," katanya.

Iapun menjelaskan, dilihat dari awalnya di bandara SMB II hingga dibeberapa titik terus terpantau aktif mengikuti rangkaian kampanye yang diselenggarakan Paslon 01 yang setidaknya ada lima titik.

"Jelas dari bukti yang kami tangkap kita juga perkuat dengan melalui saksi-saksi, ada kegiatan kampanye yang dilakukan senator aktif sebagai pejabat negara yang menjabat di lembaga tinggi negara ini ikut mengkampanyekan Paslon 01," katanya.

Baca juga: Sarat Pengalaman, Tim Matahati Yakin Anita Noeringhati Tampil Apik di Debat Pilgub Sumsel 2024

Baca juga: Mularis Djahri Center Kerahkan 6.000 Saksi Untuk Matahati di Pilgub Sumsel 2024

Tinggal dilihat dari kacamata objek Bawaslu apakah ini masuk keranah Gakkumdu atau tidak.

"Kemudian kita juga melaporkan berdasarkan nomor 009/pl/pg/prov/06.00/XI/2024 tentang tahapan kampanye melalui media massa elektronik di luar jadwal yang ditetapkan KPU Sumsel," katanya.

Ada indikasi Paslon 01 lebih dulu curi start lebih mendominasi dan tidak berimbang. 

Lalu ada bukti selipan gambar Paslon 01 saat seorang presenter menyampaikan informasi berita.

"Terkait register 008 jika memang ada dalih atau verifikasi berhasil dibuktikan oleh Paslon 01, tidak mengajak, tidak menyuruh, tidak mengikutsertakan senator aktif sepanjang terbukti di Bawaslu artinya kami akan mencari kebenaran itu di DPD RI di Jakarta. Apakah bersangkutan telah mengantongi izin atau tidak, jika tidak kita serahkan mekanisme di Dewan etik DPD RI," katanya.

Menurutnya, pihaknya melaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan diterima Bawaslu Sumsel.

Selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Sumsel untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.

"Harapannya jangan hanya sebatas laporan tapi ada tindak lanjut yang kongkret. Bawaslu menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses Pilkada agar berjalan dengan berkeadilan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved