Berita Lubuklinggau

Terpidana Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Musi Rawas Kembalikan Denda Kerugian Negara Rp 50 Juta

Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz Disdik Musi Rawas mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kejari Lubuklinggau
Suami Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Kabupaten Rawas (Mura) membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 50 juta ke Kejari Lubuklinggau, Selasa (5/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tak ingin menjalani hukuman tambahan, Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfidz Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Kabupaten Rawas (Mura), Sumsel memilih untuk membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 50 juta.

Setelah membayar denda tersebut secara otomatis hukuman tambahan 2 bulan penjara Mantan Kabid Disdik Kabupaten Musi Rawas ini tak perlu menjalani hukuman tambahan.

Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar membenarkan bila keluarga dari terpidana Netty telah membayar denda kerugian negara.

"Uangnya diantar suaminya, setelah diterima uang pengembalian ini akan dititipkan atau disetorkan ke rekening negara," ungkap Anca panggilan Kasi Pidus pada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas, Mantan Kabid Disdik Divonis 1 Tahun Penjara

Anca mengatakan dengan adanya pembayaran itu secara otomatis hukuman subsider 2 bulan penjara dalam putusan sidang beberapa waktu lalu batal atau tidak jadi.

"Otomatis dengan adanya pengembalian ini tidak akan kena kurungan," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Kabupaten Rawas divonis pidana penjara  1 tahun denda 50 Juta subsidair 2 bulan penjara, Kamis (3/10/2024).

Putusan tersebut lebih rendah dengan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yakni tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara, denda sebesar 50 jt subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dibacakan  langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.

Sidang diketuai hakim  Fiyanto  didampingi anggota Masriati dan Khoiri Akhmad serta panitera pengganti sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Dalam putusannya hakim Netty dipandang telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar
membenarkan bahwa telah dilakukan sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Netty Herawati.

"Sudah menjalani putusan, terdakwa dituntut divonis pidana penjara 1 tahun denda 50 Juta subsidair 2 bulan penjara," ungkap Anca panggilannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved