Berita Lubuklinggau
Terpidana Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Musi Rawas Kembalikan Denda Kerugian Negara Rp 50 Juta
Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz Disdik Musi Rawas mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tak ingin menjalani hukuman tambahan, Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfidz Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Kabupaten Rawas (Mura), Sumsel memilih untuk membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 50 juta.
Setelah membayar denda tersebut secara otomatis hukuman tambahan 2 bulan penjara Mantan Kabid Disdik Kabupaten Musi Rawas ini tak perlu menjalani hukuman tambahan.
Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar membenarkan bila keluarga dari terpidana Netty telah membayar denda kerugian negara.
"Uangnya diantar suaminya, setelah diterima uang pengembalian ini akan dititipkan atau disetorkan ke rekening negara," ungkap Anca panggilan Kasi Pidus pada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas, Mantan Kabid Disdik Divonis 1 Tahun Penjara
Anca mengatakan dengan adanya pembayaran itu secara otomatis hukuman subsider 2 bulan penjara dalam putusan sidang beberapa waktu lalu batal atau tidak jadi.
"Otomatis dengan adanya pengembalian ini tidak akan kena kurungan," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Kabupaten Rawas divonis pidana penjara 1 tahun denda 50 Juta subsidair 2 bulan penjara, Kamis (3/10/2024).
Putusan tersebut lebih rendah dengan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yakni tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara, denda sebesar 50 jt subsider 3 bulan kurungan.
Vonis dibacakan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.
Sidang diketuai hakim Fiyanto didampingi anggota Masriati dan Khoiri Akhmad serta panitera pengganti sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Dalam putusannya hakim Netty dipandang telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar
membenarkan bahwa telah dilakukan sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Netty Herawati.
"Sudah menjalani putusan, terdakwa dituntut divonis pidana penjara 1 tahun denda 50 Juta subsidair 2 bulan penjara," ungkap Anca panggilannya.
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.