Berita Prabumulih

Lagi Nongkrong, Pencuri HP di Rumah Warga Ditangkap Tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur

Akibat ulahnya mencuri handphone di rumah warga, Ardiansyah (29) warga Jalan Mangga Besar ditangkap Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Sumsel

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polsek Prabumulih Timur
Tersangka Ardiansyah ketika diamankan di Polsek Prabumulih Timur 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri handphone di rumah warga, Ardiansyah (29) warga Jalan Mangga Besar RT 13 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Sumsel. 

Sedangkan dua tersangka lain yakni inisial RO (20) warga Kelurahan Mangga Besar dan diduga penadah inisial TI (25) warga Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Tersangka diringkus polisi saat berada di tempat tongkrongannya di Jalan Trisukses Simpang 4 Kelurahan Mangga Nesar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan Ardiansyah berupa 1 (satu) buah celana jean levis yang digunakan pelaku, rekaman CCTV dan handphone merk Oppo A55 hitam.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Ardiansyah bermula dari laporan Yeni Anggraini (35) warga Jalan Angkatan 45 Kecamatan Prabumulih Timur ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporannya tersebut, Yeni Anggraini mengaku rumahnya di Jalan Kerinci samping SDN 25 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, dimasuki kawanan pencuri. 

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 20.40 WIB.

Saat kejadian Yeni bersama sang suami keluar rumah untuk membeli bandrek dan berpesan kepada anaknya yang sedang main handphone untuk tidak kemana-mana.

Setelah beberapa waktu, Yeni dan suami pulang mendapati anaknya tertidur di kasur di lantai.

Yeni kemudian membangunkan dan menanyakan handphone, sang anak lalu menjawab dicas namun setelah diperiksa ternyata handphone tidak ditemukan dan korban melihat CCTV lalu mendapati ada sejumlah pria masuk ke rumahnya.

Atas kejadian dialaminya itu, Yeni kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Mendapat laporan itu, tim singo timur yang mendapat perintah Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH MSi melalui Kanitres Ipda Nendri SH melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengetahui keberadaan tersangka sedang di Jalan Trisukses simpang 4 Kelurahan Mangga Besar, lalu petugas mendatangi lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas, Ardiansyah mengakui perbuatannya dan mengatkan jika handphone dijual ke insial TI dengan harga Rp 450 ribu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved