Berita Prabumulih

Lagi Nongkrong, Pencuri HP di Rumah Warga Ditangkap Tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur

Akibat ulahnya mencuri handphone di rumah warga, Ardiansyah (29) warga Jalan Mangga Besar ditangkap Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Sumsel

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polsek Prabumulih Timur
Tersangka Ardiansyah ketika diamankan di Polsek Prabumulih Timur 

"Petugas kami yang mengetahui keberadaan TI kemudian melakukan penggrebekan di kediamannya di wilayah Kelurahan Gunung Kemala namun karena kondisi mati lampu dan hujan deras membuat pelaku berhasil kabur," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Selasa (5/11/2024).

Kapolsek mengatakan akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved