Berita Prabumulih
Lagi Nongkrong, Pencuri HP di Rumah Warga Ditangkap Tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur
Akibat ulahnya mencuri handphone di rumah warga, Ardiansyah (29) warga Jalan Mangga Besar ditangkap Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Sumsel
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polsek Prabumulih Timur
Tersangka Ardiansyah ketika diamankan di Polsek Prabumulih Timur
"Petugas kami yang mengetahui keberadaan TI kemudian melakukan penggrebekan di kediamannya di wilayah Kelurahan Gunung Kemala namun karena kondisi mati lampu dan hujan deras membuat pelaku berhasil kabur," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Selasa (5/11/2024).
Kapolsek mengatakan akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait: #Berita Prabumulih
| Antar Anak Sekolah, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih, Terseret dan Ringsek |
|
|---|
| Batch Drilling, Inovasi Pengeboran Biaya Murah Hasil Melimpah dari PHR Zona 4 |
|
|---|
| Puluhan Pedagang di Prabumulih Dapat Bantuan Etalase Jualan, Arlan : Jika Dijual Bakal Ditindak |
|
|---|
| Melintas di Rel Tanpa Palang Pintu, Fuso Angkut Crane Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih |
|
|---|
| Curi 15 Keping Alkan di Gedung RMC Dinas Kesehatan Prabumulih, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.