Berita Prabumulih

Curi 15 Keping Alkan di Gedung RMC Dinas Kesehatan Prabumulih, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

Ada-ada saja yang dilakukan Albert alias Wan (24) warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
CURI ATAP - Albert alias Wan (24) warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, diringkus tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih karena mencuri atap Alkan gedung RMC Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ada-ada saja yang dilakukan Albert alias Wan (24) warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Buruh harian lepas ini diringkus jajaran tim Tekab Prabu Sateskrim Polres Prabumulih akibat ulahnya membongkar dan mencuri belasan keping atap Alkan gedung RMC Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih.

Albert diringkus petugas saat berada di Jalan Bangau Kelurahan Tugu kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Turut diamankan barang bukti sebanyak 15 keping Alkan yang dicuri oleh Albert dari gedung RMC Dinas Kesehatan Prabumulih.

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet, Pengedar Narkoba di Prabumulih Kaget Ditangkap Polisi

Baca juga: Bawa Kabur Motor Milik Temannya, Pria di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata mengungkapkan diringkusnya Albert alias Wan berawal dari laporan Dedi Irawan ke SPKT Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, Dedi Irawan mengaku pada Selasa (28/10/2025) mendapati atap alkan di gedung RMC Dinas Kesehatan Prabumulih yang terletak di Jalan Sindur RT 02 RW 03 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih, sudah dalam kondisi hilang.

Melihat itu, Dedi kemudian melaporkan hal itu ke atasan dan diketahui Dinas Kesehatan mengalami kerugian hampir Rp 45 juta akibat pencurian itu. Selanjutnya Dedi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.

"Mendapat laporan itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan tersangka," ungkap Barata kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Baratanata mengatakan petugas lalu mendatangi kontrakan tempat pelaku yang diinformasikan berada, lalu dilakukan penggerebekan dan tersangka diringkus.

"Pelaku saat ini telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved