Berita Palembang

Tiga Kasus Pembunuhan Menggemparkan Terjadi di Palembang Selama 2024, Ada yang Melibatkan Anak-anak

Pelaku pembunuhan tersebut melibatkan orang-orang yang dikenal atau pernah ada hubungan kerja dengan korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Antoni pelaku utama pembunuhan penagih koperasi yang mayatnya dicor saat tiba di Bandara SMB II usai bersembunyi di Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu 

Kasus pembunuhan di Palembang satu ini adalah yang paling menyita perhatian publik di tahun 2024, bukan hanya Palembang namun sampai anggota DPR RI pun ikut bereaksi.

AA (13) ditemukan jasadnya oleh seorang warga yang sedang mencari burung di sekitar TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang pada 1 September 2024 siang.

Empat pelakunya masih dibawa umur yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merudapaksa korban secara bergilir sebanyak dua kali.

Dalam press release yang disampaikan Kapolrestabes Palembang, korban pertama kali diajak oleh pelaku IS ke samping Krematorium Sampurna. Disana pelaku mengajak tiga ABH lainnya untuk memegangi AA selagi IS membekap mulut korban.

Tragisnya para bocah tersebut tidak mengetahui kalau korban sudah meninggal dunia saat dirudapaksa setelah sebelumnya dibekap oleh IS.

Kemudian keempatnya menggotong korban ratusan meter sampai akhirnya dibuang jasadnya.

Keempat bocah tersebut tertangkap setelah salah seorang saksi, teman sekolah AA mengungkap kalau IS bercerita telah merudapaksa korban di Kuburan cina.

Sampai sidang bergulirpun orangtua keempat ABH masih meyakini jika anak mereka tidak bersalah. Namun pada akhirnya Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap ABH.

JPU menuntut IS dengan pidana mati sedangkan MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.

IS sebagai otak pelaku divonis 10 tahun penjara dan ditambah harus mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama 1 tahun.

Sedangkan tiga lainnya divonis mengikuti pembinaan di LPKS Dharmapala Indralaya, Ogan Ilir.

Informasi terakhir Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis Majelis Hakim PN Palembang, karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved