Berita Palembang
Tiga Kasus Pembunuhan Menggemparkan Terjadi di Palembang Selama 2024, Ada yang Melibatkan Anak-anak
Pelaku pembunuhan tersebut melibatkan orang-orang yang dikenal atau pernah ada hubungan kerja dengan korban.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah kasus pembunuhan terjadi di Palembang sepanjang 2024.
Namun berdasarkan catatan Tribunsumsel.com, ada tiga kasus pembunuhan yang menggemparkan kota Palembang sepanjang tahun 2024 dan dua diantaranya sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Pelaku pembunuhan tersebut melibatkan orang-orang yang dikenal atau pernah ada hubungan kerja dengan korban.
Bahkan, satu kasus diantaranya dilakukan oleh empat orang anak-anak yang berstatus di bawah umur.
Kasus pembunuhan tersebut didasari motif sakit hati dengan ucapan korban, secara spontan karena sering menonton video porno, hingga telah direncanakan oleh pelaku.
Berikut rangkuman kasus pembunuhan yang menjadi perhatian warga Kota Palembang hingga nasional :
1. Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan
Memasuki pertengahan tahun 2024 atau tepatnya pada 15 April 2024 masyarakat di kawasan Jalan Karya Baru Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I dihebohkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan anak bernama Wasilah (40) dan Farah (16) di dalam rumahnya.
Jenazah kedua korban ditemukan pertama kali oleh suami dan ayah yakni Anung seusai mendapatkan telepon dari anaknya agar segera pulang yang mana saat itu Anung sedang membawa motornya ke bengkel.
Wasilah ditemukan bersimbah darah dengan posisi tertelungkup dan blencong yang masih tertancap di kepalanya. Sedangkan Farah, tewas di dalam kamar dengan luka senjata tajam di tubuhnya.
Pelakunya adalah Ganda alias Nanda mantan anak buah Anung yang memiliki usaha tanaman hias dan pot bunga. Ia ditangkap setelah dua hari kejadian.
Identitas pembunuh ibu dan anak itu diketahui sebab anak bungsu Anung ada di dalam rumah waktu kejadian serta mengenali wajahnya dengan ciri-ciri rambut ikal dan mata sipit.
Kepada polisi Ganda mengaku motif ia menghabisi nyawa ibu dan anak itu lantaran korban Wasilah kerap mengejeknya ketika meminta gaji. Serta bayaran yang harusnya ia terima tidak sesuai.
Namun hal tersebut dibantah tegas oleh Anung karena Ganda sudah setahun lalu tidak bekerja lagi dengannya, bahkan uang gaji itu pun sudah dibayar oleh Anung ke orangtua Ganda.
Terungkap di dalam persidangan motif pembunuhan itu, mulanya Ganda meminta uang Rp 25 ribu dengan Wasilah namun tak diberi. Lalu Ganda mengeluarkan kata-kata yang membuat korban Wasilah marah dan meludahinya.
Karena diludahi dan hampir mengenainya, Ganda akhirnya nekat melakukan pembunuhan tersebut.
Mulanya Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Ganda dengan tuntutan pidana mati.
Namuh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Ganda akibat perbuatannya yang sangat keji. Dia terbukti bersalah dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Kata Pengamat Hukum Soal Vonis 4 Bocah Pelaku Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang
Baca juga: Kecewa Hakim Vonis 10 Tahun Otak Pembunuh AA Siswi SMP, Keluarga Ngadu ke Hotman Paris : Tolong Bang
2. Penagih Koperasi Dicor oleh Bos Distro dan Dua Rekannya
Anton Eka Saputra (25), seorang pekerja koperasi di Palembang dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024 setelah pamit untuk menagih nasabah ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Jasad Anton dicor di sebuah bak penampungan air di belakang distro Anti Mahal yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan Blok D2 Maskerebet, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Rabu 26 Juni 2024.
Kasus ini terkuak setelah keluarga dan rekan seprofesi korban curiga dengan distro tersebut yang tak pernah buka lagi semenjak Anton pamit hendak menagih nasabah di kawasan tersebut.
Petunjuk polisi mengarah kuat ke pemilik distro setelah menerima informasi dari rekan dan keluarga korban.
Polisi menangkap Pongki terlebih dahulu karena terlacak keberadaannya di Batam kemudian tersangka utama yakni Antoni bos distro yang ditangkap di wilayah Sumatera Barat, lalu menyusul Kelvin pun ikut ditangkap.
Motif pembunuhan tersebut lantaran Antoni yang kesal dan tak terima ketika utang pinjamannya membengkak dari Rp 10 juta menjadi Rp 24 juta.
Antoni menyiapkan skenario pembunuhan dengan mengajak dua pelaku lainnya yang ditugaskan pura-pura menjadi pembeli di dalam distro. Lalu setelah diberi tanda oleh Antoni, keduanya menghabisi Anton menggunakan kawat seling dan kunci pas.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari penyidik Polrestabes Palembang dan sedang diteliti oleh JPU agar segera disidangkan.
"Jaksanya sedang menyusun dakwaan secepatnya akan kami limpahkan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.
3. Siswi SMP Dirudapaksa 4 Bocah dan Dibunuh di Kuburan Cina
Kasus pembunuhan di Palembang satu ini adalah yang paling menyita perhatian publik di tahun 2024, bukan hanya Palembang namun sampai anggota DPR RI pun ikut bereaksi.
AA (13) ditemukan jasadnya oleh seorang warga yang sedang mencari burung di sekitar TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang pada 1 September 2024 siang.
Empat pelakunya masih dibawa umur yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merudapaksa korban secara bergilir sebanyak dua kali.
Dalam press release yang disampaikan Kapolrestabes Palembang, korban pertama kali diajak oleh pelaku IS ke samping Krematorium Sampurna. Disana pelaku mengajak tiga ABH lainnya untuk memegangi AA selagi IS membekap mulut korban.
Tragisnya para bocah tersebut tidak mengetahui kalau korban sudah meninggal dunia saat dirudapaksa setelah sebelumnya dibekap oleh IS.
Kemudian keempatnya menggotong korban ratusan meter sampai akhirnya dibuang jasadnya.
Keempat bocah tersebut tertangkap setelah salah seorang saksi, teman sekolah AA mengungkap kalau IS bercerita telah merudapaksa korban di Kuburan cina.
Sampai sidang bergulirpun orangtua keempat ABH masih meyakini jika anak mereka tidak bersalah. Namun pada akhirnya Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap ABH.
JPU menuntut IS dengan pidana mati sedangkan MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.
IS sebagai otak pelaku divonis 10 tahun penjara dan ditambah harus mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama 1 tahun.
Sedangkan tiga lainnya divonis mengikuti pembinaan di LPKS Dharmapala Indralaya, Ogan Ilir.
Informasi terakhir Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis Majelis Hakim PN Palembang, karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.