Pembunuhan di Muba

Tampang Tomi, Bunuh Remaja Putri di Muba Ngaku Sakit Hati, Korban Ditemukan Tinggal Tulang di Hutan

Zena Tomi Marisca (30 tahun) pembunuh remaja putri RA berusia 17 tahun di hutan Jalan Sekayu - Muara Teladan Kabupaten Muba. 

SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
Polsek Sekayu menggelar ungkap kasus penemuan tengkorak manusia kasus pembunuhan yang dilakukan Zena Tomi Marisca. 

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah membunuh korban lantaran sakit hati dan dendam. Korban sebelumya sempat memaki pelaku di depan teman-temannya. Kemudian hasil dari forensik RS Bhayangkara benar bahwa tengkorak tersebut jasad RA berdsarkan kerangka gigi,"ungkapny. 

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sekayu beserta barang bukti berupa tengkorak kepala korban, sebuah helm, sepasang sandal, celana panjang kulot, celana dalam, jepit rambut, baju kaos, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved