Pembunuhan di Muba

Kejamnya Tomi, Bunuh Remaja Putri di Muba yang Ditemukan Tinggal Tulang di Hutan, Ngaku Sakit Hati

Zena Tomi Marisca (30) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel harus mendekam dipenjara.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Surya.co.id
Ilustrasi Garis Polisi - Kejamnya Tomi, Bunuh Remaja Putri di Muba yang Ditemukan Tinggal Tulang di Hutan, Ngaku Sakit Hati 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Zena Tomi Marisca (30) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel harus mendekam dipenjara.

Tomi merupakan pelaku pembunuhan RA (17), remaja putri yang kerangkanya ditemukan di areal hutan  Jalan Sekayu - Muara Teladan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. 

RA diketahui dibunuh oleh Tomi dengan cara dicekik pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan, pihaknya langsung menangkap pelaku pembunuhan di rumahnya.

"Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, pelaku Tomi menghubungi korban RA melalui whatsapp untuk mengajak pergi keluar bermotor. Korban pun menuruti ajakan pelaku dan pelaku menunggu korban di simpang 4 reli Kecamatan Sekayu," ujarnya di hadapan awak media, Selasa (29/10/2024).

Tak lama kemudian korban langsung mendatangi pelaku dengan membawa helm milik pelaku.

Setelah itu, korban diajak pelaku bermotor ke arah jalan Sekayu-Teladan tepatnya di perumahan center point dan masuk lagi ke dalam hutan sekitar 200 meter.

"Setelah di dalam hutan itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami isteri. Lalu, direspon korban dengan melepas celana panjangnya," ucapnya.

Baca juga: Tomi Pembunuh RA Remaja Putri 17 Tahun di Muba Ditangkap, Korban Ditemukan Tinggal Tulang di Hutan

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Wanita Tinggal Kerangka Ditemukan dalam Hutan di Sekayu Muba, Korban Pembunuhan

Namun ajakan berhubungan intim tersebut diduga hanya alasan pelaku saja untuk menghabisi korban.

Pelaku langsung menindih korban dan mencekiknya hingga tewas.

"Setelah korban tewas. Pelaku mencoba menghilangkan sidik jari, dengan cara menggunakan celana panjang korban dan dililit ke leher korban," terang Rama.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku yang berstatus duda ini mengambil handphone milik korban dan langsung pulang ke rumahnya.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah membunuh korban lantaran sakit hati dan dendam. Korban sebelumya sempat memaki pelaku di depan teman-temannya," jelasnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sekayu beserta barang bukti berupa tengkorak kepala korban, sebuah helm, sepasang sandal, celana panjang kulot, celana dalam, jepit rambut, baju kaos, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak," tutupnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved