Pembunuhan di Muba

Tomi Pembunuh RA Remaja Putri 17 Tahun di Muba Ditangkap, Korban Ditemukan Tinggal Tulang di Hutan

Jasad RA (17 tahun) ditemukan tinggal tulang di areal hutan  Jalan Sekayu - Muara Teladan Kabupaten Muba.

|
TRIBUN Medan
Ilusrasi pembunuhan -- Polisi menangkap Tomi tersangka pembunuhan terhadap RA (17 tahun) yang jasadnya ditemukan dalam areal hutan Jalan Sekayu - Muara Teladan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Polisi berhasil mengungkap misteri penemuan kerangka manusia di areal hutan  Jalan Sekayu - Muara Teladan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. 

Jasad tersebut merupakan RA (17) diketahui merupakan korban pembunuhan. 

Korban tewas karena dicekik oleh pelaku pembunuhan Zena Tomi Marisca (30) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan, pihaknya langsung menangkap pelaku pembunuhan di rumahnya.

"Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, pelaku Tomi menghubungi korban RA melalui whatsapp untuk mengajak pergi keluar bermotor. Korban pun menuruti ajakan pelaku dan pelaku menunggu korban di simpang 4 reli Kecamatan Sekayu," ujarnya di hadapan awak media, Selasa (29/10/2024).

Tak lama kemudian korban langsung mendatangi pelaku dengan membawa helm milik pelaku.

Setelah itu, korban diajak pelaku bermotor ke arah jalan Sekayu-Teladan tepatnya di perumahan center point dan masuk lagi ke dalam hutan sekitar 200 meter.

"Setelah di dalam hutan itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami isteri. Lalu, direspon korban dengan melepas celana panjangnya," ucapnya.

Namun ajakan berhubungan intim tersebut diduga hanya alasan pelaku saja untuk menghabisi korban.

Pelaku langsung menindih korban dan mencekiknya hingga tewas.

"Setelah korban tewas. Pelaku mencoba menghilangkan sidik jari, dengan cara menggunakan celana panjang korban dan dililit ke leher korban," terang Rama.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku yang berstatus duda ini mengambil handphone milik korban dan langsung pulang ke rumahnya.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah membunuh korban lantaran sakit hati dan dendam. Korban sebelumya sempat memaki pelaku di depan teman-temannya," jelasnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sekayu beserta barang bukti berupa tengkorak kepala korban, sebuah helm, sepasang sandal, celana panjang kulot, celana dalam, jepit rambut, baju kaos, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak," tutupnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved