Kejati Tangkap Ronald Tannur

Kagetnya Gregorius Ronald Tannur Tiba-tiba Kejati Jatim Datang Menangkapnya, Tidak Beri Perlawanan

Gregorius Ronald Tannur sempat kaget saat ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di rumah kediamannya di perumahan mewah Pakuwon City, Surabay

|
Editor: Moch Krisna
Dokumentasi Kejaksaan Agung
Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Gregorius Ronald Tannur sempat kaget saat ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di rumah kediamannya di perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB. 

Kepala Kejati Mia Amiati menyebut jika Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati melansir Tribunnews.com.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terangnya. 

Saat ditangkap Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

Dari 169 cm hingga 175 cm dalam 2 bulan. Metode baru untuk menambah tinggi badan

Selain itu, Ronald tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu, tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi 

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved