Berita OKI

Istri Tersangka Pencabulan di OKI Minta Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Suaminya yang Diamuk Massa

Seorang istri tersangka dugaan pencabulan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel meminta polisi mengusut suaminya yang diamuk massa.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Polres OKI -- Seorang istri tersangka pencabulan di Kabupaten OKI meminta polisi usut kasus pengeroyokan suaminya yang diamuk massa. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG --  Seorang istri tersangka dugaan pencabulan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel meminta polisi mengusut tindak penganiyaan terhadap suaminya yang diamuk massa. 

Wanita berinisial PW (47) asal Kecamatan Sungai Menang sudah melaporkan tindak penganiayaan yang dialami suaminya sudah hampir empat bulan lalu. 

Laporan telah dibuat tanggal 17 Juli 2024 dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/312/VII/2024/SPKT/Polres OKI Polda Sumsel yang diketahui Kepala SPKT dan ditandatangani oleh Kanit III, Aiptu Abastari SH.

Sewaktu ditemui Tribunsumsel.com pada Jum'at (25/10/2024), PW mengaku laporan pengeroyokan terhadap suaminya Tri Hadi Ritanto (51) sudah hampir 4 bulan namun belum terlihat ada tindak lanjut pihak Polres OKI.

Sehingga dirinya berharap pimpinan Polres OKI dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Adapun laporan berisikan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dimaksud dalam pasal 170 KUHP. 

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (14/7) jam 18.30 WIB di rumah warga Desa Bumi Pratama Mandira dengan terlapor atas nama Rahmat Efendi dan juga  kawan-kawan. 

Dikatakan PW, kronologi kejadian bermula ketika korban mendapatkan kabar dari warga bernama Susila Indra, bahwa suami korban saat itu ada di rumah kades tengah dipukuli beberapa orang.

"Saya sangat syok melihat video kiriman warga di grup Whatsapp,  benar suami korban dikeroyok oleh Rahmat Efendi dan juga  kawan-kawannya," paparnya.

Menurutnya, akibat pengeroyokan tersebut membuat suaminya alami  luka lebam di bagian muka, kepala depan, memar di rusuk bagian kiri dan memar di bagian punggung.

"Saya sudah melaporkan kejadian pengeroyokan disertai dengan bukti video dan juga visum luka-luka yang dialami suami saya. Termasuk mukanya lebam-lebam dan tulang  punggungnya yang bergeser akibat pukulan dan tendangan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Pengacara PW dari Kantor Indonesian Lawyer dan Partner Lampung, Ida Ayu Silfiani dan Edi menjelaskan, kasus pertama mereka kecewa.

"Kok kasus pencabulan tidak ada bukti visum dan saksi, kenapa bisa langsung ditetapkan tersangka bahkan langsung ditahan," urainya.

Selain itu juga tidak melalui proses sesuai prosedur undang-undang klarifikasi. Kemudian, harusnya ada yang dipanggil sebagai saksi dulu.

"Sedangkan yang kedua adalah  kasus pengeroyokan, mewakili keluarga korban juga sangat kecewa. Kurang apa lagi, sudah ada saksi, visum dan juga video pengeroyokan juga ada," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved