Berita Nasional

Mendes PDT Yandri Susanto Akui Salah Pakai Kop Resmi Kementerian di Undangan Haul, Tak Akan Diulangi

Akhirnya Mendes PDT Yandri Susanto sampaikan permintaan maaf terkait surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara peringatan h

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto disorot beredar undangan diduga acara keluarganya gunakan kop dan stempel kementerian 

 Dalam gambar yang beredar, surat tersebut memiliki kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia lengkap dengan cap dan tanda tangan dari Yandri Susanto.

Adapun, surat tersebut tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, dengan sifat penting, dan perihal undangan haul, hari santri, dan tasyakuran.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK dan Posyandu yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," tertulis dalam surat tersebut.

Adapun, acara itu tercatat berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima Cinangka, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan pabuaran, kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (22/10/2024).

Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Yandri Susanto atas beredarnya surat undangan acara keluarga tersebut.

Melalui cuitannya di X, Selasa (22/10/2024), Mahfud MD menyampaikan bahwa undangan acara keluarga sejatinya tidak diperbolehkan menggunakan kop dan stempel kementerian.

"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru," tulis Mahfud MD.

"Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati," bunyi lanjutan cuitan tersebut.

Selain Mahfud MD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang juga ikut menyorot adanya surat undangan tersebut.

Hal ini berkaitan dengan istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah yang maju sebagai calon BUpati Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengaku akan melakukan pengawasan baik secara langsung, maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.

"Jadi imbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," kata Holid, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsBanten.

Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan agenda resmi dari Menteri Desa tersebut.

Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved