Berita Nasional

Mendes PDT Yandri Susanto Akui Salah Pakai Kop Resmi Kementerian di Undangan Haul, Tak Akan Diulangi

Akhirnya Mendes PDT Yandri Susanto sampaikan permintaan maaf terkait surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara peringatan h

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto disorot beredar undangan diduga acara keluarganya gunakan kop dan stempel kementerian 

"Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagaimana penanganan pelanggaran," ujarnya.

Sosok Yandri Susanto

Yandri Susanto adalah politikus PAN kelahiran Bengkulu Selatan, 7 November 1974.

Dia mengawali karier internal di PAN bersama Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN). 

Yandri pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BM PAN pada 2004-2006, sebelum akhirnya naik menjadi Sekretaris Jenderal pada 2006-2011.

Kemudian, dia didapuk menjadi Ketua Umum BM PAN untuk periode 2010-2015. Hingga akhirnya masuk ke dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menjadi Wakil Ketua Umum saat ini. 

Sementara itu, sebagai anggota DPR RI, Yandri tercatat tiga periode menjadi wakil rakyat di Senayan, yakni 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Yandri pernah terpilih menggantikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 2022.

Pasalnya, Zulkifli Hasan dilantik sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juni 2022.

Di luar bidang politik, sarjana lulusan Fakultas Peternakan, Universitas Negeri Bengkulu itu pada 2009, pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan. 

Kemudian, Yandri juga tercatat menjadi Manager Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012).

Harta kekayaan 

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Meutya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp20.760.411.788 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 31 Mei 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk laporan periodik 2023. 

Harta itu terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang banyak berada di Serang, lalu Tangerang Selatan dan Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai total Rp 18.052.816.000. 

Kemudian, tiga unit kendaraan dari hasil sendiri, yakni Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp65.000.000, Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp128.000.000, dan Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp400.000.000. 

Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp48.120.000, serta kas dan setara kas senilai Rp2.066.475.788.

(*)

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan judul Akui Buat Undangan Resmi Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes PDT Yandri: Tidak Akan Diulangi.

 

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved