Pilkada Muratara 2024
5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk ke Bawaslu Muratara, Semuanya Netralitas Aparatur Desa
Bawaslu Muratara menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa jelang Pilkada 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Di mana dalam Pasal 71 diatur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dan di Pasal 188 disebut Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
"Untuk itu di setiap kesempatan kami selalu ingatkan mereka untuk bisa menjaga netralitas selama Pilkada. Jangan sampai melanggar yang akhirnya dilaporkan ke Bawaslu, marena jika sudah dilaporkan tentu akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Bawaslu berharap kepada masyarakat segera melaporkan jika mendapati dugaan pelanggaran yang mungkin saja lepas dari pengawasan jajaran pengawas.
Laporan disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, sehingga tidak akan terregister.
"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas.
Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Hasil Real Count KPU Pilkada Musi Rawas Utara 2024, Jumlah C Hasil Masuk Sudah 97 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Pidana, Minta Warga Jangan Ragu Lapor |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Alasan Letuskan Senjata Saat Ricuh Debat Pilkada Muratara, Pelaku Kericuhan Diburu |
![]() |
---|
Buntut Ricuh di Debat Pertama, Ketua Tim Paslon Bupati Muratara Tandatangani 4 Kesepakatan |
![]() |
---|
Ricuh Debat Pilkada Muratara Berujung Laporan Polisi, Simpatisan Ngaku Wajahnya Dipukul Berkali-kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.