Pilkada Muratara 2024

5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk ke Bawaslu Muratara, Semuanya Netralitas Aparatur Desa

Bawaslu Muratara menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa jelang Pilkada 2024. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Addian. 

Di mana dalam Pasal 71 diatur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dan di Pasal 188 disebut Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

"Untuk itu di setiap kesempatan kami selalu ingatkan mereka untuk bisa menjaga netralitas selama Pilkada. Jangan sampai melanggar yang akhirnya dilaporkan ke Bawaslu, marena jika sudah dilaporkan tentu akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Bawaslu berharap kepada masyarakat segera melaporkan jika mendapati dugaan pelanggaran yang mungkin saja lepas dari pengawasan jajaran pengawas.

Laporan disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.

Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, sehingga tidak akan terregister.

"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas.

Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved