UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru
UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan
Diketahui, universitas yang terkenal dengan sebutan “Kampus Merah” ini melanggar sanksi administratif dan harus segera diperbaiki.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dilarang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Untuk itu, UKB Palembang diberi waktu hingga 7 Januari 2025 untuk melakukan perbaikan adminstrasi.
Diketahui, universitas yang terkenal dengan sebutan “Kampus Merah” ini melanggar sanksi administratif dan harus segera diperbaiki.
"Kemendikbudristek telah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dari tanggal 7 Agustus 2024 hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang," ungkap Kepala LLDIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jumat (4/10/2024), siang.
Iskhaq mengatakan, benar hingga saat ini kampus tersebut masih berstatus pembinaan.
“Belum ada perkembangan status, statusnya masih pembinaan dan UKB Palembang masih harus terus melakukan perbaikan-perbaikan yang hanya menyisakan tiga bulan kedepan saja," kata Iskhaq.
Lanjut Iskhaq, terkait hal ini LLDIKTI sempat melakukan pemanggilan terhadap kampus merah tersebut.
"kita panggil untuk melaporkan progres tindak lanjut instruksi dari status pembinaan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek itu," katanya.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diterima UKB Palembang, apabila dalam waktu tiga bulan kedepan belum menyelesaikan perbaikan.
Iskhaq enggan mengomentarinya, karena itu merupakan kewenangan dari Kemendibudristek.
“Ranahnya kementerian. Karena, untuk sanksi dengan kategori sedang atau berat merupakan kewenangan Kementerian. LLDIKTI hanya memantau dan melaporkan progressnya ke Kementerian saja,”katanya.
Rektor Pastikan Tak Terima Maba dan Gelar Wisuda
Sebelumnya, sempat menimbulkan polemik usai Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dilarang untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Lama ditunggu, kini akhirnya pihak kampus memberikan keterangan.
Rektor UKB Palembang, DR dr Fika Minata Wathan, MSc, membenarkan adanya status pembinaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sanksi Dicabut, Universitas Kader Bangsa Palembang Boleh Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda |
![]() |
---|
Penjelasan Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus Saat Masih Berstatus Pembinaan |
![]() |
---|
UKB Palembang Jelaskan Perbedaan Kasus Laporan Dosen Soal Gaji dan Dilarang Terima Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba |
![]() |
---|
Respon Universitas Kader Bangsa Usai Dilarang Terima Mahasiswa dan Dilaporkan Dosen Terkait Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.