UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan

Diketahui, universitas yang terkenal dengan sebutan “Kampus Merah” ini melanggar sanksi administratif dan harus segera diperbaiki.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Universitas Kader Bangsa Palembang - UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan 

Yang melarang UKB Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Meski begitu Fika menjelaskan, untuk jadwal wisuda di UKB Palembang dipastikan bakal ditunda, namun bukan dibatalkan.

"Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda," ungkapnya seperti jawaban kertas itu. 

 Untuk status pembinaan apakah berpengaruh, lebih jauh  Fika mengatakan tentunya berpengaruh, tetapi akan tetap dilakukan pembenahan. 

"Proses penerimaan mahasiswa baru dan wisuda selama pembenahan memang tertunda," katanya kembali.

Untuk langkah selama pembenahan, jawab Fika kembali, dilakukan dengan pembenahan dengan cara administrasi.

"Pada prinsipnya kami fokus pada pembenahan adminstrasi," tegasnya.

Ditambahkan, hingga saat ini pihak UKB sedang melakukan pembenahan adminstrasi.

"Saya kan memenuhi janji, dan jika sudah selesai akan kami lakukan preskon tentang berita selama ini tentang UKB," tutupnya.

 Bentuk Tim

Untuk itu menyikapi perkembangan pemberitaan terkait dengan status pembinaan Universitas Kader Bangsa, Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat. S.H., M.H mengatakan, bahwa telah dilakukan langkah percepatan pembenahan kampus melalui kebijakan Rektor Universitas Kader Bangsa yang telah membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi pada tanggal 31 Juli 2024.

"Hal ini merupakan bukti keseriusan Universitas Kader Bangsa melakukan pembenahan, bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada hari kamis 15 Agustus 2024, Rektor telah membentuk Tim Tindak lanjut berdasarkan dengan kunjungan Tim EKPT  pada tanggal 8-9 Juli 2024 di UKB," kata Hendra dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2024).

Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT, dan tim ini sudah bekerja sejak tanggal 31 Juli 2024.

Lalu terkait status pembinaan UKB, menurut Hendra  Sudrajat, terkait dengan tata kelola kampus, berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu, sehingga mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya untuk mengikuti yudisium, wisuda, dan UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi.

Begitupun dengan Dosen dapat memenuhi tugasnya seperti pelaporan BKD, pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan lain-lain.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved