UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru
UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan
Diketahui, universitas yang terkenal dengan sebutan “Kampus Merah” ini melanggar sanksi administratif dan harus segera diperbaiki.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Yang melarang UKB Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Meski begitu Fika menjelaskan, untuk jadwal wisuda di UKB Palembang dipastikan bakal ditunda, namun bukan dibatalkan.
"Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda," ungkapnya seperti jawaban kertas itu.
Untuk status pembinaan apakah berpengaruh, lebih jauh Fika mengatakan tentunya berpengaruh, tetapi akan tetap dilakukan pembenahan.
"Proses penerimaan mahasiswa baru dan wisuda selama pembenahan memang tertunda," katanya kembali.
Untuk langkah selama pembenahan, jawab Fika kembali, dilakukan dengan pembenahan dengan cara administrasi.
"Pada prinsipnya kami fokus pada pembenahan adminstrasi," tegasnya.
Ditambahkan, hingga saat ini pihak UKB sedang melakukan pembenahan adminstrasi.
"Saya kan memenuhi janji, dan jika sudah selesai akan kami lakukan preskon tentang berita selama ini tentang UKB," tutupnya.
Bentuk Tim
Untuk itu menyikapi perkembangan pemberitaan terkait dengan status pembinaan Universitas Kader Bangsa, Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat. S.H., M.H mengatakan, bahwa telah dilakukan langkah percepatan pembenahan kampus melalui kebijakan Rektor Universitas Kader Bangsa yang telah membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi pada tanggal 31 Juli 2024.
"Hal ini merupakan bukti keseriusan Universitas Kader Bangsa melakukan pembenahan, bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada hari kamis 15 Agustus 2024, Rektor telah membentuk Tim Tindak lanjut berdasarkan dengan kunjungan Tim EKPT pada tanggal 8-9 Juli 2024 di UKB," kata Hendra dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2024).
Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT, dan tim ini sudah bekerja sejak tanggal 31 Juli 2024.
Lalu terkait status pembinaan UKB, menurut Hendra Sudrajat, terkait dengan tata kelola kampus, berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu, sehingga mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya untuk mengikuti yudisium, wisuda, dan UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi.
Begitupun dengan Dosen dapat memenuhi tugasnya seperti pelaporan BKD, pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan lain-lain.
| Sanksi Dicabut, Universitas Kader Bangsa Palembang Boleh Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda |
|
|---|
| Penjelasan Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus Saat Masih Berstatus Pembinaan |
|
|---|
| UKB Palembang Jelaskan Perbedaan Kasus Laporan Dosen Soal Gaji dan Dilarang Terima Mahasiswa Baru |
|
|---|
| Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba |
|
|---|
| Respon Universitas Kader Bangsa Usai Dilarang Terima Mahasiswa dan Dilaporkan Dosen Terkait Gaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/UKB-Palembang-Dilarang-Terima-Maba-Gelar-Wisuda-Diberi-Batas-Hingga-Januari-2025-Untuk-Perbaikan.jpg)