UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang janji bakal kembalikan uang pendaftaran mahasiswa baru (maba) yang masuk.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Gedung UKB Palembang - Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang janji bakal kembalikan uang pendaftaran mahasiswa baru (maba) yang masuk.

Hal tersebut setelah UKB Palembang mendapatkan larangan untuk menerima mahasiswa baru.

Itu komitmen UKB kepada mahasiswa baru yang telah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 15 Agustus 2024.

"Saat ini kami fokus pada pembenahan administrasi agar segera status aktif kampus UKB di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), sehingga proses penerimaan mahasiswa baru dapat kami lanjutkan kembali," katanya 

Selain itu, untuk masalah UKB yang dilaporkan oleh dosennya terkait masalah gaji.

Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H menegaskan masalah tersebut berbeda dengan larangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang melarang melakukan penerimaan mahasiswa baru dan wisuda.

"Penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru tidak ada kaitannya dengan laporan Mantan Dosen UKB terkait dengan gaji. Hal ini adalah ranah yang berbeda, sehingga jangan dicampur adukkan dengan proses pembinaan dengan pembenahan adminitrasi yang sedang dilakukan oleh Universitas Kader Bangsa," kata Hendra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8/2024).

Menurutnya, terkait dengan laporan Mantan Dosen UKB merupakan ranah dari Dinas Tenaga Kerja  dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial. 

"Jadi penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan kebijakan dari Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi jadi secara legal formal ranahnya jelas berbeda," kata Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cumlaude Tahun 2011.

Lebih lanjut Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H. yang juga sebagai pengacara dan mediator ini, menambahkan bahwa UKB taat asas hukum administrasi negara yakni Ne Bis Vexari Rule.

Bahwa penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan tindakan adminitrasi negara dalam hal ini Dirjen Dikti sebagai institusi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan-undangan, sehingga dari pihak UKB mematuhi surat Dirjen Dikti mengenai pembenahan administratif yang diterima tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan Universitas Kader Bangsa sesuai dengan amanat  Permendikbudristekdikti nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu kami  maksimalkan. 

Pihak UKB bersedia mengembalikan biaya pendaftaran mahasiswa baru tanpa potongan apapun, pada batas waktu yang telah ditentukan.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved