UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru
Sanksi Dicabut, Universitas Kader Bangsa Palembang Boleh Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda
Kini, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang bisa bernafas lega setelah diperbolehkan menerima mahasiswa baru dan gelar wisuda.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah enam bulan dijatuhi sanksi tak boleh menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda. Kini, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang bisa bernafas lega.
Pasalnya kini, universitas yang dikenal dengan sebutan Kampus Merah itu telah terlepas dari sanksi setelah keluar Surat Keputusan (SK) Pencabutan Sanksi Administrasi Universitas Kader Bangsa.
Surat bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 itu dikeluarkan pada 14 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, SAINS dan Teknologi Khairul Munadi.
Bahwa berdasarkan pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi pada 23 Januari 2025 serta hasil verifikasi lanjutan pada dokumen perbaikan Universitas Kader Bangsa tanggal 10 Februari 2025 dengan ini disampaikan terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud di dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor manual.601/E.E3/.03.09/2024 tanggal 7 Agustus 2024, hal sanksi administrasi Universitas Kader Bangsa dinyatakan dicabut.
Dengan terbitnya surat ini, maka surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor Manual.601/E.E3/..03.09/2024 tanggal 7 Agustus 2024 tidak berlaku lagi dan Universitas Kader Bangsa diwajibkan melaporkan kemajuan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada tiap semester kepada Kemdiktisaintek melalui L2DIKTI Wilayah II.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Baca juga: Ini Kata Kepala LLDIKTI Wilayah II Soal Kapan Status Pembinaan UKB Palembang Dicabut, Tunggu SK
Baca juga: Rektor UKB Apresiasi Kegiatan MoU dan PKL Mahasiswa D3 dan d4 TLM di RS AR Rasyid Palembang
Ketika dikonfirmasi, Kepala L2DIKTI Wilayah II Iskhaq Iskandar membenarkan, SK pencabutan sanksi administrasi UKB Palembang telah dikeluarkan.
“Sudah (dikeluarkan),” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2025) siang.
Disinggung apakah UKB Palembang telah diperbolehkan menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda yang sempat tertunda, Iskhaq membenarkan hal tersebut.
“Iya (sudah diizinkan),” tutupnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Penjelasan Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus Saat Masih Berstatus Pembinaan |
![]() |
---|
UKB Palembang Jelaskan Perbedaan Kasus Laporan Dosen Soal Gaji dan Dilarang Terima Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba |
![]() |
---|
Respon Universitas Kader Bangsa Usai Dilarang Terima Mahasiswa dan Dilaporkan Dosen Terkait Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.