UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru
Respon Universitas Kader Bangsa Usai Dilarang Terima Mahasiswa dan Dilaporkan Dosen Terkait Gaji
Universitas Kader Bangsa Palembang angkat bicara terkait masalah dilarang menerima mahasiswa dan dilaporkan mantan dosennya terkait gaji.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkat bicara terkait sanksi dilarang menerima mahasiswa oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan dilaporkan salah satu mantan dosennya terkait persoalan gaji.
Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H menegaskan, kedua permasalahan itu berbeda dan tidak terkait satu sama lain.
"Penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru tidak ada kaitannya dengan laporan Mantan Dosen UKB terkait dengan gaji. Hal ini adalah ranah yang berbeda, sehingga jangan dicampur adukkan dengan proses pembinaan dengan pembenahan adminitrasi yang sedang dilakukan oleh Universitas Kader Bangsa," kata Hendra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya, terkait dengan laporan Mantan Dosen UKB merupakan ranah dari Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial.
"Jadi penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan kebijakan dari Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi jadi secara legal formal ranahnya jelas berbeda," kata Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cumlaude Tahun 2011.
Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilaporkan Dosen Terkait Gaji, Saat Ini Dilarang Terima Mahasiswa
Lebih lanjut Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H. yang juga sebagai pengacara dan Mediator ini, menambahkan bahwa UKB taat asas hukum administrasi negara yakni Ne Bis Vexari Rule.
Bahwa penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan tindakan adminitrasi negara dalam hal ini Dirjen Dikti sebagai institusi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan-undangan, sehingga dari pihak UKB mematuhi surat Dirjen Dikti mengenai pembenahan administratif yang diterima tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan Universitas Kader Bangsa sesuai dengan amanat Permendikbudristekdikti nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu kami maksimalkan.
Pihak UKB bersedia mengembalikan biaya pendaftaran mahasiswa baru tanpa potongan apapun, pada batas waktu yang telah ditentukan.
Itu komitmen UKB kepada mahasiswa baru yang telah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 15 Agustus 2024.
"Saat ini kami fokus pada pembenahan administrasi agar segera status aktif kampus UKB di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), sehingga proses penerimaan mahasiswa baru dapat kami lanjutkan kembali," katanya
Mantan Staf Ahli Komisi III (Hukum) DPR-RI Pusat ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat utamanya keluarga Mahasiswa untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pengelola kampus dalam hal ini Rektorat dan Tim Tindak Lanjut untuk fokus bekerja maksimal memberikan dedikasi terbaik untuk UKB.
Termasuk kepada Masyarakat Pengguna Layanan Pendidikan di UKB dalam menjalankan tujuan bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sanksi Dicabut, Universitas Kader Bangsa Palembang Boleh Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda |
![]() |
---|
UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Penjelasan Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus Saat Masih Berstatus Pembinaan |
![]() |
---|
UKB Palembang Jelaskan Perbedaan Kasus Laporan Dosen Soal Gaji dan Dilarang Terima Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.