UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru
UKB Palembang Jelaskan Perbedaan Kasus Laporan Dosen Soal Gaji dan Dilarang Terima Mahasiswa Baru
Menurutnya, terkait dengan laporan Mantan Dosen UKB merupakan ranah dari Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini tengah ramai menjadi perhatian publik.
Hal tersebut setelah UKB Palembang dilarang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Belakangan bahkan, UKB Palembang dilaporkan oleh salah satu dosennya terkait masalah gaji.
Pihak UKB Palembangpun kini memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Menurut Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H menegaskan, kedua permasalahan itu berbeda dan tidak terkait satu sama lain.
"Penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru tidak ada kaitannya dengan laporan Mantan Dosen UKB terkait dengan gaji. Hal ini adalah ranah yang berbeda, sehingga jangan dicampur adukkan dengan proses pembinaan dengan pembenahan adminitrasi yang sedang dilakukan oleh Universitas Kader Bangsa," kata Hendra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya, terkait dengan laporan Mantan Dosen UKB merupakan ranah dari Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial.
"Jadi penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan kebijakan dari Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi jadi secara legal formal ranahnya jelas berbeda," kata Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cumlaude Tahun 2011.
Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilaporkan Dosen Terkait Gaji, Saat Ini Dilarang Terima Mahasiswa
Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Menerima Mahasiswa Baru dan Melakukan Kegiatan Wisuda
Lebih lanjut Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H. yang juga sebagai pengacara dan Mediator ini, menambahkan bahwa UKB taat asas hukum administrasi negara yakni Ne Bis Vexari Rule.
Bahwa penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan tindakan adminitrasi negara dalam hal ini Dirjen Dikti sebagai institusi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan-undangan, sehingga dari pihak UKB mematuhi surat Dirjen Dikti mengenai pembenahan administratif yang diterima tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan Universitas Kader Bangsa sesuai dengan amanat Permendikbudristekdikti nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu kami maksimalkan.

Pihak UKB bersedia mengembalikan biaya pendaftaran mahasiswa baru tanpa potongan apapun, pada batas waktu yang telah ditentukan.
Itu komitmen UKB kepada mahasiswa baru yang telah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 15 Agustus 2024.
"Saat ini kami fokus pada pembenahan administrasi agar segera status aktif kampus UKB di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), sehingga proses penerimaan mahasiswa baru dapat kami lanjutkan kembali," katanya
Sanksi Dicabut, Universitas Kader Bangsa Palembang Boleh Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda |
![]() |
---|
UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Penjelasan Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus Saat Masih Berstatus Pembinaan |
![]() |
---|
Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba |
![]() |
---|
Respon Universitas Kader Bangsa Usai Dilarang Terima Mahasiswa dan Dilaporkan Dosen Terkait Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.