Pilgub Sumsel 2024

Dana Kampanye HDCU di Pilgub Sumsel 2024 Rp 50 Juta, ERA dan MATAHATI Rp 1 Juta

Dari tiga pasangan calon yang ada, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 juta. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Syahrul Hidayat
Pengundian Nomor Urut di Pilgub Sumsel 2024 - Dana Kampanye HDCU di Pilgub Sumsel 2024 Rp 50 Juta, ERA dan MATAHATI Rp 1 Juta 

Mengingat cost atau biaya untuk mereka yang bertarung di Pemilihan Kepala daerah tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub), tidak lah murah, bahkan jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. 

"Sangat tidak wajar kalau laporan awal kampanye dengan nominal tersebut, masyarakat saya rasa sudah cerdas dan mengetahui bahwa cost pilkada sangat mahal," kata Yulion, Kamis (3/10/2024).

Diterangkan Yulion, pasangan calon Pilkada memang pastinya ada penyumbang dana untuk kampanyenya nanti, namun penyumbang dana atau biasa dikatakan bohir pastinya ada pertimbangan dan persyaratan untuk menjadi pemodal. 

"Kalau dilihat dari kacamata politik keberadaan bohir dalam pilkada langsung memang sudah terjadi, relasi pengusaha-pengusaha dalam politik khususnya dalam sistem pemilu langsung sudah lazim terjadi," paparnya. 

Ia menerangkan, pengusaha memerlukan  pemerintah, untuk membuat kebijakan,  dalam rangka memperlancar bisnis mereka, begitu juga calon penguasa memerlukan modal untuk biaya kampanye.

Disinilah dikatakan Yulion, menjadi titik pertemuan yang bisa disebut 'perkawinan bisnis-politik'.

Konsekuensinya tentu saja berimplikasi pada kebijakan kebijakan yang akan dibuat oleh calon kepala daerah kedepan. 

"Mereka (kepala daerah) akan tunduk pada janji perkawinan yang tentu saja berpihak pada pengusaha atau elit, case seperti ini tentu saja berdampak serius pada rakyat dan demokrasi. Ini yang disebut dengan pembajakan demokrasi", " tukasnya. 

Sementara Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 3 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (Matahati),Amrah Muslimin menilai jika laporan dana awal kampanye itu ibarat rekening tabungan yang dilaporkan untuk penerimaan sumbangan dana kampanye bagi pasangan Matahati. 

"Itu kan rekening dana awal kampanye, ya memang seperti itu, dan setelah ini kita melaporkan laporan sumbangan dana kampanye," terang Amrah. 

Ditambahkan mantan Ketua KPU Sumsel ini, sumbangan dana kampanye yang masuk nanti, bisa dalam bentuk barang, uang dengan batasan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pihaknya melaporkan dana awal kampanye itu untuk menjalankan kewajiban apa yang jadi aturan KPU. 

"Kita menyampaikan untuk melaporkan dana awal kampanye, atau bisa dikatakan rekening kampanye, yang kita isinya seperti itu. Setelah ini kita himpun sumbangan- sumbangan yang bisa diberikan atau disampaikan ke pasangan Matahati, dan tentu tidak yang menyalahi aturan, " tukasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved