Breaking News

Pilgub Sumsel 2024

Dana Kampanye HDCU di Pilgub Sumsel 2024 Rp 50 Juta, ERA dan MATAHATI Rp 1 Juta

Dari tiga pasangan calon yang ada, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 juta. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Syahrul Hidayat
Pengundian Nomor Urut di Pilgub Sumsel 2024 - Dana Kampanye HDCU di Pilgub Sumsel 2024 Rp 50 Juta, ERA dan MATAHATI Rp 1 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), telah mengumumkan besaran dana kampanye awal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari tiga pasangan calon yang ada, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 juta. 

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA), dan pasangan nomor urut 3 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) masing-masing, melaporkan dana kampanye awalnya sebesar Rp 1 juta. 

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko mengatakan, pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.

"LADK sudah disampaikan 24 September, pembukuan itu maksimal 23 September, dan ketiga pasangan calon sudah melaporkan semua termasuk perbaikan. Kalau ada pembukuan di luar tanggal pembuatan rekening nanti bisa dilaporkan," kata Handoko

Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober. Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober.

Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.

Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Jadi kalau dana kampanye diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024," tuturnya. 

Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri. 

Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Dijelaskan Handoko, paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.

Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa. Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 Dibatasi Hingga Rp 226 Miliar, Berikut Rinciannya

Baca juga: Harta Kekayaan Para Paslon di Pilgub Sumsel 2024, Herman Deru Capai Rp 143 M, Mawardi Yahya Rp 43 M

Cost Pilkada Tidak Murah

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Yulion Zalpa mengatakan, laporan dana awal kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dinilai tidak wajar. 

Mengingat cost atau biaya untuk mereka yang bertarung di Pemilihan Kepala daerah tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub), tidak lah murah, bahkan jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. 

"Sangat tidak wajar kalau laporan awal kampanye dengan nominal tersebut, masyarakat saya rasa sudah cerdas dan mengetahui bahwa cost pilkada sangat mahal," kata Yulion, Kamis (3/10/2024).

Diterangkan Yulion, pasangan calon Pilkada memang pastinya ada penyumbang dana untuk kampanyenya nanti, namun penyumbang dana atau biasa dikatakan bohir pastinya ada pertimbangan dan persyaratan untuk menjadi pemodal. 

"Kalau dilihat dari kacamata politik keberadaan bohir dalam pilkada langsung memang sudah terjadi, relasi pengusaha-pengusaha dalam politik khususnya dalam sistem pemilu langsung sudah lazim terjadi," paparnya. 

Ia menerangkan, pengusaha memerlukan  pemerintah, untuk membuat kebijakan,  dalam rangka memperlancar bisnis mereka, begitu juga calon penguasa memerlukan modal untuk biaya kampanye.

Disinilah dikatakan Yulion, menjadi titik pertemuan yang bisa disebut 'perkawinan bisnis-politik'.

Konsekuensinya tentu saja berimplikasi pada kebijakan kebijakan yang akan dibuat oleh calon kepala daerah kedepan. 

"Mereka (kepala daerah) akan tunduk pada janji perkawinan yang tentu saja berpihak pada pengusaha atau elit, case seperti ini tentu saja berdampak serius pada rakyat dan demokrasi. Ini yang disebut dengan pembajakan demokrasi", " tukasnya. 

Sementara Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 3 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (Matahati),Amrah Muslimin menilai jika laporan dana awal kampanye itu ibarat rekening tabungan yang dilaporkan untuk penerimaan sumbangan dana kampanye bagi pasangan Matahati. 

"Itu kan rekening dana awal kampanye, ya memang seperti itu, dan setelah ini kita melaporkan laporan sumbangan dana kampanye," terang Amrah. 

Ditambahkan mantan Ketua KPU Sumsel ini, sumbangan dana kampanye yang masuk nanti, bisa dalam bentuk barang, uang dengan batasan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pihaknya melaporkan dana awal kampanye itu untuk menjalankan kewajiban apa yang jadi aturan KPU. 

"Kita menyampaikan untuk melaporkan dana awal kampanye, atau bisa dikatakan rekening kampanye, yang kita isinya seperti itu. Setelah ini kita himpun sumbangan- sumbangan yang bisa diberikan atau disampaikan ke pasangan Matahati, dan tentu tidak yang menyalahi aturan, " tukasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved