Pilgub Sumsel 2024
Dana Kampanye HDCU di Pilgub Sumsel 2024 Rp 50 Juta, ERA dan MATAHATI Rp 1 Juta
Dari tiga pasangan calon yang ada, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 juta.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), telah mengumumkan besaran dana kampanye awal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari tiga pasangan calon yang ada, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA), dan pasangan nomor urut 3 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) masing-masing, melaporkan dana kampanye awalnya sebesar Rp 1 juta.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko mengatakan, pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.
"LADK sudah disampaikan 24 September, pembukuan itu maksimal 23 September, dan ketiga pasangan calon sudah melaporkan semua termasuk perbaikan. Kalau ada pembukuan di luar tanggal pembuatan rekening nanti bisa dilaporkan," kata Handoko.
Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober. Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober.
Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.
Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Jadi kalau dana kampanye diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024," tuturnya.
Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri.
Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Dijelaskan Handoko, paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.
Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa. Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 Dibatasi Hingga Rp 226 Miliar, Berikut Rinciannya
Baca juga: Harta Kekayaan Para Paslon di Pilgub Sumsel 2024, Herman Deru Capai Rp 143 M, Mawardi Yahya Rp 43 M
Cost Pilkada Tidak Murah
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Yulion Zalpa mengatakan, laporan dana awal kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dinilai tidak wajar.
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.