Pilgub Sumsel 2024
Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 Dibatasi Hingga Rp 226 Miliar, Berikut Rinciannya
Batas dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 telah ditentukan sebesar Rp 226 miliar.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Batas dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 telah ditentukan sebesar Rp 226 miliar.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Sumsel nomor 127 tahun 2024, tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024, yang ditetapkan pada 28 September 2024 dan ditandatangani Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel Erland Evriansyah.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko membenarkan adanya batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Sumsel itu.
"Iya sudah ditetapkan, jumlahnya Rp 226 miliaran untuk setiap pasangan calon, " kata Handoko.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye itu dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon selama masa kampanye, namun merujuk pada implementasi ketentuan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 terkait dana kampanye pemilihan gubernur- wakil gubernur, Pemilihan Walikota- wakil walikota dan Pemilihan Bupati- wakil Bupati.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditujukan untuk menjalankan perintah undang-undang yang distribusikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.
Penetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut setelah berkoordinasi dengan pasangan calon, Bawaslu dan berbagai pihak lainnya, termasuk memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan serta perkiraan jumlah peserta kampanye.
Dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumsel juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Ranah Bumi Sriwijaya.
Ia mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon.
Dalam salinan Keputusan KPU Sumsel itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye itu, dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/ konsultan
Berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilgub dan Wagub Sumsel tahun 2024
1.Pertemuan terbatas maksimal 2.000 orang x 30 kali x Rp 164.000= Rp 9.840.000.000
2.Pertemuan Tatap Muka 200 orang x 60 kali X Rp 164.000 = Rp 1.968.000.000
3.Penyebarab bahan kampanye 1 kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih 6.382.739x Rp 100.000 = Rp 191.482.170.000
4.Penyebaran bahan kampanye kepada umum 1 paket x Rp 20.000.000 = Rp 20.000.000
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.