Hakim Mogok Kerja

Curhat Pilu Irfan, Hakim yang Ikut Mogok Kerja 5 Hari, Protes 12 Tahun Gaji Tak Naik: Kami Resah

Irfan adalah seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. mengikuti gerakan cuti bersama mogok kerja bentuk protes karena gaji tak naik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Sulbar/Taufan
Irfan adalah seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. mengikuti gerakan cuti bersama mogok kerja bentuk protes karena gaji tak naik 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Sebagai informasi, dasar para hakim menyuarakan aspirasinya ini sebagai bentuk protes karena gaji dan tunjangan Hakim Indonesia selama 12 tahun tidak pernah dinaikkan.

Satu di antara hakim yang ikut gerakan mogok kerja ini ialah Muhammad Irfan.

Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan Hakim yang Buat Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja 5 Hari

Irfan adalah seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Irfan mencurahkan keluhannya untuk mengikuti gerakan cuti bersama yang digagas Solidaritas Hakim Indonesia tersebut sebagai bentuk protes.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes, menyuarakan aspirasi terkait minimnya kesejahteraan yang selama ini diterima para Hakim Indonesia," kata Irfan, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Tribun Sulbar.

"Karena saya tidak bisa ke Jakarta untuk mengutarakan aspirasi di Mahkamah Agung, saya hanya mendukung dengan ikut serta mengambil cuti," ujar Irfan.

Irfan menerangkan sejak 2012, gaji hakim Indonesia selalu disamakan dengan sistem gaji pegawai negeri.

"Harusnya kan tidak boleh disamakan dengan pegawai negeri, karena kami hakim merupakan pejabat negeri," terang Irfan.

Ia menambahkan sejak 2019 lalu, Mahkamah Agung telah membuat peraturan tentang gaji hakim yang tidak bisa disamakan dengan gaji pegawai negeri.

Namun sampai saat ini di 2024, aturan itu tidak pernah dijalankan.

Baca juga: Tanggapi Hakim Mogok Kerja, Rocky Gerung Cerita Ada Hakim Numpang Mobil Pengacara ke Pengadilan

Sehingga penggajian kepada hakim Indonesia tidak memiliki payung hukum, atau bisa dikatakan Ilegal.

"Selama lima tahun ini kami selalu menunggu, sampai kami resah. Itu merupakan alasan kami mengambil cuti bersama nanti," terang Irfan.

Selanjutnya, hakim Pasangkayu itu berharap semoga perjuangan rekan-rekannya dapat berjalan dengan lancar.

"Sehingga jika aspirasi kami ini terwujud, bisa menciptakan kesejahteraan Hakim Indonesia," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved