Hakim Mogok Kerja
Curhat Pilu Irfan, Hakim yang Ikut Mogok Kerja 5 Hari, Protes 12 Tahun Gaji Tak Naik: Kami Resah
Irfan adalah seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. mengikuti gerakan cuti bersama mogok kerja bentuk protes karena gaji tak naik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dia juga mengatakan aksi ini juga merupakan bentuk penyesuaian gaji dengan kenaikan harga bahan pokok setiap tahunnya.
Diketahui sebelumnya, ribuan hakim protes lantaran gaji dan tunjangan tak naik selama 12 tahun.
Imbasnya, para hakim di pengadilan seluruh Indonesia itu akan mogok kerja selama lima hari.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (26/9/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa.
Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.
Lantas berapa gaji dan tunjangan hakim selama ini?
Dilansir dari Kompas.com, gaji dan tunjangan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Besaran Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
'Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari', Curhat Koordinator SHI ke DPR RI soal Gaji Hakim |
![]() |
---|
Sebagian Hakim Ikut Cuti Massal, PN Kayu Agung OKI Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa |
![]() |
---|
Tak Ikut Mogok Kerja, Hakim PN Palembang Gelar Solidaritas Tuntut Gaji dan Tunjangan Naik |
![]() |
---|
Tanggapi Hakim Mogok Kerja, Rocky Gerung Cerita Ada Hakim Numpang Mobil Pengacara ke Pengadilan |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Hakim yang Buat Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja 5 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.