Hakim Mogok Kerja

Curhat Pilu Irfan, Hakim yang Ikut Mogok Kerja 5 Hari, Protes 12 Tahun Gaji Tak Naik: Kami Resah

Irfan adalah seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. mengikuti gerakan cuti bersama mogok kerja bentuk protes karena gaji tak naik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Sulbar/Taufan
Irfan adalah seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. mengikuti gerakan cuti bersama mogok kerja bentuk protes karena gaji tak naik 

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.

Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, 

 Baca juga: Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik

Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.

Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan.

Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500.

Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.

Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun. 

Tunjangan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).
 
Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.
 
Wakilnya adalah Rp 36.500.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved