Hakim Mogok Kerja
Segini Gaji dan Tunjangan Hakim yang Buat Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja 5 Hari
Gaji dan tunjangan hakim yang tak berubah 12 tahun masih mengacu pada (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam, SBY
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Ribuan hakim se-Indonesia akan melakukan aksi 'mogok' kerja.
Hal ini dikarenakan gaji dan tunjangan para hakim tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.
Sontak, hal itu memicu ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Baca juga: Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik
Lantas berapa gaji dan tunjangan hakim selama ini?
Dilansir dari Kompas.com, gaji dan tunjangan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Besaran Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.
Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300,
Baca juga: Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik
Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.
Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan.
Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
'Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari', Curhat Koordinator SHI ke DPR RI soal Gaji Hakim |
![]() |
---|
Sebagian Hakim Ikut Cuti Massal, PN Kayu Agung OKI Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa |
![]() |
---|
Tak Ikut Mogok Kerja, Hakim PN Palembang Gelar Solidaritas Tuntut Gaji dan Tunjangan Naik |
![]() |
---|
Curhat Pilu Irfan, Hakim yang Ikut Mogok Kerja 5 Hari, Protes 12 Tahun Gaji Tak Naik: Kami Resah |
![]() |
---|
Tanggapi Hakim Mogok Kerja, Rocky Gerung Cerita Ada Hakim Numpang Mobil Pengacara ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.