Gadis Tewas di Padang Pariaman

Tangis Indra Septiarman Minta Maaf ke Keluarga NKS Gadis Penjual Gorengan Dibunuhnya: Saya Menyesal

Indra Septiarman (IS) tersangka kasus pembunuhan NKS hanya bisa menyesali perbuatannya usai membunuh NKS(18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube tvOnenews
Indra Septiarman (IS) tersangka kasus pembunuhan NKS hanya bisa menyesali perbuatannya usai membunuh NKS(18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman 

Paman Indra Septiarman alias IS, berinisial MJ ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Penetapan tersangka baru ini disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat prescon di Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).

MJ berperan menyuruh Indra melarikan diri saat masih dalam pengejaran polisi selama 11 hari.

MJ dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada awalnya merupakan saksi kunci, karena MJ adalah orang terakhir yang melihat korban sebelum akhirnya dinyatakan hilang.
 
MJ berperan menyuruh Indra kabur saat dalam pengejaran polisi selama 11 hari.

"MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri ketika kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Tathya Daraka, Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).

Namun, setelah penyidikan lebih lanjut dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari MJ dan IS, polisi akhirnya menetapkan MJ sebagai tersangka.

"Setelah kami melakukan penyidikan, berdasarkan pengakuan tersangka dan saksi lain, kami nyatakan barang bukti lengkap dan status MJ dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Tidak seperti tersangka Indra, MJ didakwa dengan pasal 221 KUHP karena diduga menghalangi proses penyidikan saat polisi berupaya menangkap IS.

Pihak kepolisian sudah memastikan bahwa motif tersangka kasus gadis penjual gorengan adalah pemerkosaan.
 
Diketahui sebelumynya, Indra ditangkap saat bersembunyi di atas rumah kosong milik warga Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).


 
 
(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved