Gadis Tewas di Padang Pariaman

Tangis Indra Septiarman Minta Maaf ke Keluarga NKS Gadis Penjual Gorengan Dibunuhnya: Saya Menyesal

Indra Septiarman (IS) tersangka kasus pembunuhan NKS hanya bisa menyesali perbuatannya usai membunuh NKS(18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube tvOnenews
Indra Septiarman (IS) tersangka kasus pembunuhan NKS hanya bisa menyesali perbuatannya usai membunuh NKS(18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman 

Mengacu kepada hasil tes DNA, terungkap bahwa pelaku Indra Septiarman (31) yang melakukan pembunuhan dan pelecehan terhadap NKS.

Hal itu terbukti melalui temuan sperma yang identik dengan milik tersangka di tubuh korban.

Hasil pemeriksaan tim forensik memperkuat keterlibatan tersangka tunggal dalam kejahatan keji.

"Dari keterangan forensik terkait DNA dan sperma yang ada maaf di tubuh korban dinyatakan, identik hanya satu," kata Suharyono.

"Dan kita masih menduga kuat saat ini dari kesaksian pengakuan dan barang bukti yang dimiliki baru satu orang pelaku tunggal," sambung Suharyono.

Baca juga: Hasil Autopsi NKS, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman yang Dibunuh Indra Septiarman

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan atas perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Paman Indra Ditangkap

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved