Gadis Tewas di Padang Pariaman

Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati

Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - In Dragon alias Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Vonis mati itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Pariaman, Selasa (5/8/2025). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi, yang menyatakan bahwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Dedi saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Tangis Indra Septiarman Minta Maaf ke Keluarga NKS Gadis Penjual Gorengan Dibunuhnya: Saya Menyesal

IS menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024). Sosok tersangka baru pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, tak lain adalah paman dari pelaku Indra Septiarman
IS menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024). Sosok tersangka baru pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, tak lain adalah paman dari pelaku Indra Septiarman (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
 
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
 
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan. 

Ibu NKS Ucap Syukur

Ibu Nia Kurnia Sari terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya, pada Selasa (5/8/2025).

Eli Marlina, ibu korban, menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon dibacakan oleh hakim PN Pariaman, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Terlihat Eli mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antar sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Baca juga: Rekontruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Jasad NKS Dihanyutkan Indra ke Sungai

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved