Pemilihan Walikota Palembang 2024
Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin Berharap Pilkada Palembang Jurdil Demi Terciptanya Demokrasi
pembagian intensif RT (naik) yang dilaksanakan jelang pemungutan suara nanti pada bulan November menjadi pertanyaan, kenapa dikeluarkan saat moment it
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Paslon Pilkada Palembang no.3, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin berharap pelaksanaan Pilkada Palembang 2024 yang saat ini masuk tahap kampanye, bisa berjalan jujur dan adil (Jurdil) demi terciptanya demokrasi yang berpihak pada rakyat.
Hal ini diungkapkan tim advokasi Yudha-Bahar, terkait pelaksanaan Pilkada saat ini dianggapnya telah menciderai dengan banyaknya temuan- temuan pelanggaran, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon tertentu.
"Disisi lain penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu cenderung pasif. Padahal penyelenggara diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan, " kata ketua tim Advokasi Yudha-Bahar Bahar Dr Hendra Yospon SH LLM saat jumpa pers di Pokso Yudha-Bahar, Sabtu (28/9/2024).
Tindakan pencegahan dan penegakan pelanggaran itu sendiri, diatur dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, yang sejalan dengan tahapan Pilkada dimulai dari persiapan (anggaran) dan penyelenggaraan penerapan paslon sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024.
"Kami sebagai salah satu pasangan calon Pilkada, telah mengingatkan penyelenggara jauh- jauh hari sebelum penerapan paslon, dengan melaporkan temuan-btemuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon," terang Dolly.
Dugaan pelanggaran itu diterangkannya, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan program dan anggaran, serta menggunakan fasilitas negara yang menguntungkan paslon tertentu.
"Temuan dugaan pelanggaran itu diantaranya 3 poin penting, misal alat peraga sosialisasi yang tersebar di kantor Camat dan Lurah, menggunakan kewenangan kegiatan misalnya mengumpulkan RT RW untuk pencalonan, " bebernya.
Baca juga: Masyarakat Miskin Kota Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian di Pilkada Palembang 2024
Baca juga: ICMI Kota Palembang Bakal Gelar Dialog Politik Bersama 3 Paslon di Pilkada Palembang 2024
Kemudian pembagian intensif RT (naik) yang dilaksanakan jelang pemungutan suara nanti pada bulan November menjadi pertanyaan, kenapa dikeluarkan saat moment itu.
"Inilah yang dilaporkan ke bawaslu untuk sengketa, dasar temuan ini kita coba laporan ke Bawaslu, dengan objek sengketa putusan penetapan KPU nomor 612 tahun 2024. Harapan kita Bawaslu memproses laporan kita memanggil dan menyidangkan, bahwa nanti putusan seperti apa kita akan lihat se objektif mana Bawaslu memutuskan, " tandasnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang Chairil Anwar Simatupang, membenarkan adanya laporan dari tim advokasi paslon Pilkada Palembang tersebut ke pihaknya, dan saat ini masih dalam proses perbaikan berkas laporan.
"Kami Bawaslu kota Palembang melakukan verifikasi kelengkapan. Dari hasil verifikasi pada tanggal 26 September ada beberapa yang belum lengkap, dan pada tanggal 27 September Bawaslu kemudian memberikan pemberitahuan ke pemohon memberi kesempatan, untuk melengkapi kekurangan tersebut selama 3 hari kerja, yakni pada tanggal 2 Oktober 2024. Jadi ditunggu saja bagaimana selanjutnya, " pungkas Chairil Anwar dalam pesan whatsappnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sosok Putri Azizah, Istri Prima Salam, Wakil Walikota Palembang, Miss Grand Indonesia Favorite 2018 |
![]() |
---|
Melihat Persiapan Ratu Dewa Jelang Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, Berangkat Didampingi Istri |
![]() |
---|
KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024 |
![]() |
---|
Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.