Hakim Mogok Kerja

Segini Gaji dan Tunjangan Hakim yang Buat Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja 5 Hari

Gaji dan tunjangan hakim yang tak berubah 12 tahun masih mengacu pada (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam, SBY

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNBATAM.COM
Ilustrsi Hakim Ketok Palu. Gaji dan tunjangan hakim yang tak berubah 12 tahun masih mengacu pada (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam, SBY picu ribuan hakim di Indonesia mogok kerja 

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500.

Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.

Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun. 

Tunjangan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).
 
Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.
 
Wakilnya adalah Rp 36.500.000.

Hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000.

Hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000. 

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan 

Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000.
Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala 

Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000.
Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
 
Hakim Utama 

Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.
 
Hakim Utama Muda 

Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000.
Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved