Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Curhat ke Denny Sumargo, Ayah AA Siswi SMP di Palembang Nangis 3 Bocah Pembunuh Anaknya Tak Ditahan

Tidak ditahannya tiga dari empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhada AA (13 tahun) siswi SMP di Palembang memberi dampak kekecewaan ke keluarga.

YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Tante dan ayah AA saat berbicara di podcast YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo yang ditayangkan Rabu (11/9/2024) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tidak ditahannya tiga dari empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhada AA (13 tahun) siswi SMP di Palembang memberi dampak kekecewaan kepada keluarga korban. 

Meski masih berstatus anak di bawah umur, namun keluarga AA menilai perbuatan ketiga pelaku sudah di luar batas kewajaran sehingga pantas dihukum.

Untuk itu, keluarga AA terus berusaha mencari keadilan. 

Keluarga tak terima tiga dari empat pelaku hanya menjalani rehabilitasi, tanpa dipenjara seperti tersangka tindak pidana pada umumnya.

Saat menjadi tamu podcat YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, orang tua yakni ayah dan tante AA mengemukakan keinginan mereka.

"Yang kami permasalahkan, para pelaku ini disebutkan di bawah umur. Tiga dari empat pelaku direhabilitasi. Di bawah umur tapi mereka membunuh, memperkosa, apakah sesuai di bawah umur?" kata tante AA dilihat di tayangan YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Dipastikan Masih Bersekolah, 4 Pembunuh AA, Siswi SMP di Palembang Kini Terancam Bakal Diberhentikan

 

Pihak keluarga memohon kepada aparat berwenang untuk memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya.

"Jangan karena di bawah umur, lalu direhabilitasi. Setelah direhabilitasi, mungkin mereka akan dikembalikan kepada orang tua."

"Sedangkan mereka melakukan kejahatan, masih di bawah bimbingan orang tua. Jadi untuk apa lagi dikembalikan kepada orang tuanya," tutur tante AA.

"Sedangkan orangtuanya sendiri tidak bisa membimbing," timpal Denny Sumargo.

Keluarga AA juga khawatir para pelaku setelah menjalani rehabilitasi dan dibebaskan, mereka akan dikendalikan orang dewasa untuk berbuat kejahatan.

"Nanti mereka berbuat kejahatan kembali (dan direhabilitasi) dengan alasan di bawah umur. Jangan sampai ada AA berikutnya," ujar tante AA.

Sementara ayah AA, Safarudin mengaku memaafkan para pelaku, namun hukum tetap harus ditegakkan.

"Saya memaafkan karena Tuhan saja mengampuni hamba-Nya. Tapi saya ingin hukum dijalankan, pelaku harus dipenjara," kata Safarudin sambil menitikkan air mata.

Seperti diketahui, tiga dari empat pelaku menjalani rehabilitasi Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).

Ketiganya berinisial MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 yang mulai menjalani rehabilitasi pada Sabtu (7/9/2024) lalu.

Kepala UPTD PSRABH Dian Arif, melalui Kasi Rehabilitasi Darwin Mokodongan mengatakan, ketiga orang tersebut akan dilakukan assessment terlebih dahulu.

"Jadi untuk awal, karena anak-anak baru masuk panti, maka dilakukan assessment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," jelas Darwin.

Dilanjutkannya Darwin, setiap anak memerlukan assessment kurang lebih selama tiga hari, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.

"Karena kami menggunakan terapi komunitas, maka di dalamnya ada bimbingan fisik, mental, sosial. Tentunya yang paling penting bimbingan spiritual agar anak paham betul tentang nilai-nilai kemanusiaan," jelas Darwin.

Selama berada di PSRABH, ketiga orang tersebut menjalankan aktivitas sesuai peraturan yang berlaku.

Diantaranya salat lima waktu, mengaji dan kegiatan-kegiatan spiritual lainnya serta mendapatkan hak seperti makan tiga kali sehari, minum, kebutuhan mandi cuci kakus dan lain-lain.

Menurut Darwin, bisa dibilang ketiganya dipesantrenkan selama berada di PSRABH.

"Kalau pesantren itu 90 persen kegiatan keagamaan, di sini kegiatan anak-anak juga demikian. Namun ditambah dengan kegiatan bimbingan sosial," terang Darwin.

Datang ke Hotman Paris

Perjuangan keluarga almarhumah AA korban pembunuhan dan rudapaksa di kawasan kuburan cina Palembang meminta keadilan terus berlanjut.

Kali ini keluarga almarhumah AA mendatangi langsung pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.

Kedatangan Safarudin ayah AA dan tantenya guna meminta bantuan hukum lantaran tak terima 3 dari empat tersangka pembunuhan berstatus dibawah umur hanya diberikan tindakan rehabilitasi.

Melansir dari postingan Instagram @HotmanParisoaffial, Rabu (11/9/2024) Hotman Paris membagikan video pertemuan dengan Safarudin orang tua almarhumah AA dan kakak ayahnya.

"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa 4 orang dan dibunuh," ujar Hotman Paris.

"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orangtuanya, dimana keadilan," sambung Hotman Paris.

Hotman Paris lantas menanyakan keinginan dari pihak keluarga almarhumah AA.

"Gimana buk, sebagai kakak dari bapak korban," tanya Hotman Paris.

Mewaliki Safarudin, sang kakak perempuan menyebutkan jika keluarganya merasa tidak ada keadilan bagi almarhumah.

"Saya merasa keadilan tidak adil abgi kami, karena kenapa bang anak kami itu dibunuh baru diperkosa, dua kali ditempat yang berbeda," tuturnya.

"Jadi kalau keadilan cumah direhab, betapa hancurnya hati kami, sudah dibunuh diperkosa, walau pelaku dibawah umur, kami mohon keadilan bagi, mohon pemerintah," sambungnya.

Hotman Paris menyebut pihak keluarga meminta pengadilan untuk berani melakukan terobosan baru di bidang hukum.

"Jadi ibu memohon ke pengadilan agar berani melakukan terobosan hukuman, karena sekarang kelakuan anak dibawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, mudah-mudahan hakim Indonesia berani lakukan terobosan hukum," ucap Hotman.

Tiga Pelaku Direhabilitasi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan untuk tiga pelaku MZ, NS dan AS yang turut serta dalam kasus pembunuhan AA (13), Siswi kelas 2 Tribudi Mulya, akan menjalani proses rehabilitasi. 

Harryo menjelaskan, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 32, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena kondisi ketiganya masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, pihak keluarga memohon kepada Kepolisian membantu menitipkan ke Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir. 

"Di sana ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak Dinsos serta Kepolisian. Ketiganya sudah dibawa Indralaya," ujar Harryo. 

Tiga dari empat pelaku pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA akan diantar ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, lalu NS dan AS, keduanya berusia 12 tahun. 

Sementara satu pelaku berinisial IS (16) diproses hukum oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana rehabilitasi ketiga pelaku pembunuhan tersebut.

"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan dititipkan ke PSRABH. Namun sampai detik ini anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," kata Arif dihubungi via telepon, Jumat (6/9). Pihak PSRABH masih menunggu kedatangan anak-anak tersebut.

Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan PSRABH terhadap ketiga anak tersebut, Dian belum dapat memastikan.

"Kalau soal treatment, nanti ranahnya Kasi Rehabilitasi. Yang jelas, kami masih menunggu kedatangan anak-anak itu," kata Dian. 

Tahapan Rehabilitasi

Tiga pelaku pembunuh AA (13) siswi SMP yang ditemukan tewas di kawasan TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang kini telah tiba di tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

Ketiganya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Merkea diketahui tiba di Indralaya pada pada Jumat (6/9/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial IS (16) diproses oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasi Rehabilitasi UPTD PSRABH Indralaya, Darwin Mokodongan mengatakan, ketiga orang tersebut akan dilakukan assessment terlebih dahulu.

"Jadi untuk awal, karena anak-anak baru masuk panti, maka dilakukan assessment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," kata Darwin kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (7/9/2024).

Dijelaskan Darwin, setiap anak memerlukan assessment kurang lebih selama tiga hari, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.

"Karena kami menggunakan terapi komunitas, maka di dalamnya ada bimbingan fisik, mental, sosial. Tentunya yang paling penting bimbingan spiritual agar anak paham betul tentang nilai-nilai kemanusiaan," jelas Darwin.

Selama berada di PSRABH, ketiga orang tersebut menjalankan aktivitas sesuai peraturan yang berlaku.

Diantaranya salat lima waktu, mengaji dan kegiatan-kegiatan spiritual lainnya serta mendapatkan hak seperti makan tiga kali sehari, minum, kebutuhan mandi cuci kakus dan lain-lain.

Menurut Darwin, bisa dibilang ketiganya dipesantrenkan selama berada di PSRABH.

"Kalau pesantren itu 90 persen kegiatan keagamaan, di sini kegiatan anak-anak juga demikian. Namun ditambah dengan kegiatan bimbingan sosial," terang Darwin.

"Di sini juga ada sedikit stimulan bekal keterampilan. Paling tidak sebagai bekal ketika mereka keluar dan bimbingan bagaimana nanti saat kembali, dapat diterima masyarakat," paparnya.

Selama proses assessment, ketiga orang tersebut fokus di dalam rumah yang disediakan PSRABH.

"Untuk para orang tua, untuk awal-awal ini belum diperkenankan berkunjung. Setelah assessment, bisa berkunjung dengan tetap mematuhi ketentuan yang ada di panti," kata Darwin.

Keluar Penjara Jadi Bandit Lagi

Empat orang bocah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial AA (13) di Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kejadian bermula korban dan para pelaku yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) yang menonton pertunjukan kuda kepang pada Minggu (1/9) siang, kemudian korban diajak pelaku IS bersama ketiga pelaku ke kawasan kuburan Cina tepatnya di samping Krematorium Sampurna.

Tersangka IS langsung menyuruh ketiga rekannya membekap korban hingga kehabisan napas. Kemudian saat korban tak sadarkan diri, tersangka secara bergilir menggauli korban.

Tak sampai disitu, para tersangka menyeret tubuh korban yang masih tak sadarkan diri sejauh beberapa ratus meter dan meletakkan jenazah korban di sana. Kemudian para tersangka mengulangi perbuatan itu ke tubuh korban yang sudah tak bernyawa.

Menanggapi hal itu, Psikolog dari Lentera Jiwa Palembang, Diana Putri Arini mengatakan, faktor seringnya menonton video porno salah satu menjadi pemicu tersangka melakukan perbuatan keji tersebut. 

Bisa jadi tersangka melakukan itu karena coba-coba karena terlalu sering menonton video-video porno.

"Di Hp tersangka pasti menyimpan video porno. Mereka tidak punya pengalaman seksual, apa yang mereka tonton dengan seks yang sebenarnya itu berbeda. Mereka pasti coba-coba," ujar Diana, kepada Tribunsumsel.com, Jumat (6/9).

Berdasarkan keterangan polisi, tiga tersangka yakni MZ, NS, AS tak ditahan melainkan dibawa ke Balai Rehabilitasi. Sedangkan IS yang merupakan tersangka utama, tetap ditahan dan diproses hukum.

Menurutnya kedua cara itu pun belum tentu bisa menjadi efek jera bagi tersangka yang berstatus anak, ketika keluar menjadi berkelakuan baik.

"Ada dua kemungkinan kalau tersangka ditahan, pas keluar jadi bandit lagi karena berkumpul dengan terpidana lainnya di dalam penjara. Kalau seandainya RJ atau dibawa ke Balai Rehabilitasi, belum tentu menjamin juga jadi baik karena pola pengasuhan orangtua tersangka juga sudah salah. Anak-anak seperti mereka ini butuh penanganan khusus," tuturnya.

Terakhir ia menyarankan pemerintah Kota Palembang mengambil langkah preventif dengan cara memasang penerangan lampu penerangan, memasang CCTV di area tersebut serta membuat pengawasan.

"Supaya tidak ada lagi kejadian yang seperti ini terulang kembali," tutupnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved